Sabtu, 7 Maret 2026
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    IK-LIMKOS Jakarta Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadan

    IK-LIMKOS Jakarta Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadhan

    Digitalisasi dan Syariah Jadi Tolok Ukur Industri Pembiayaan 2026

    Digitalisasi dan Syariah Jadi Tolok Ukur Industri Pembiayaan 2026

    Kapolri Tak Beri Ampun Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

    Kapolri Tak Beri Ampun Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Kejar Target Rp17 Miliar, Gubernur Ansar Ajak Pejabat Kepri Teladani Bayar Zakat

    Kejar Target Rp17 Miliar, Gubernur Ansar Ajak Pejabat Kepri Teladani Bayar Zakat

    Peringati Nuzulul Qur’an, Gubernur Ansar Perkuat Sinergi Nilai Keagamaan dan Pembangunan Daerah

    Peringati Nuzulul Qur’an, Gubernur Ansar Perkuat Sinergi Nilai Keagamaan dan Pembangunan Daerah

    MinyakKita dan Telur Jadi Incaran di Pasar Murah Bincen, Stok Dipastikan Aman

    MinyakKita dan Telur Jadi Incaran di Pasar Murah Bincen, Stok Dipastikan Aman

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Bedah Buku "Kala Laut Bercerita, Pulau Mendengar": Ikhtiar Merawat Ingatan Budaya di Bumi Segantang Lada

    Bedah Buku “Kala Laut Bercerita, Pulau Mendengar”: Ikhtiar Merawat Ingatan Budaya di Bumi Segantang Lada

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    IK-LIMKOS Jakarta Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadan

    IK-LIMKOS Jakarta Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadhan

    Digitalisasi dan Syariah Jadi Tolok Ukur Industri Pembiayaan 2026

    Digitalisasi dan Syariah Jadi Tolok Ukur Industri Pembiayaan 2026

    Kapolri Tak Beri Ampun Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

    Kapolri Tak Beri Ampun Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Kejar Target Rp17 Miliar, Gubernur Ansar Ajak Pejabat Kepri Teladani Bayar Zakat

    Kejar Target Rp17 Miliar, Gubernur Ansar Ajak Pejabat Kepri Teladani Bayar Zakat

    Peringati Nuzulul Qur’an, Gubernur Ansar Perkuat Sinergi Nilai Keagamaan dan Pembangunan Daerah

    Peringati Nuzulul Qur’an, Gubernur Ansar Perkuat Sinergi Nilai Keagamaan dan Pembangunan Daerah

    MinyakKita dan Telur Jadi Incaran di Pasar Murah Bincen, Stok Dipastikan Aman

    MinyakKita dan Telur Jadi Incaran di Pasar Murah Bincen, Stok Dipastikan Aman

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Bedah Buku "Kala Laut Bercerita, Pulau Mendengar": Ikhtiar Merawat Ingatan Budaya di Bumi Segantang Lada

    Bedah Buku “Kala Laut Bercerita, Pulau Mendengar”: Ikhtiar Merawat Ingatan Budaya di Bumi Segantang Lada

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Work From Home ASN Diperpanjang Hingga 13 Mei 2020

lidiknusantara.com by lidiknusantara.com
21/04/2020 2:36 PM
in Nasional
0
Work From Home ASN Diperpanjang Hingga 13 Mei 2020

Foto: (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/ama)

0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Pemerintah memperpanjang masa bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 14 hari kerja sampai dengan 13 Mei 2020.

LIDIKNUSANTARA.COM — Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 50/2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Diperpanjang hingga 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Senin (20/4/2020) lalu.

Perpanjangan ini dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Selain perpanjangan masa WFH, surat edaran tersebut juga mengatur keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, penyesuaian sistem kerja pada kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang di lingkungan instansinya tidak menganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kedua, PPK melakukan penyesuaian sistem kerja pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sesuai dengan SE Menteri PANRB No. 45/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi ASN pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan PSBB.

Ketiga, ASN diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19. Aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh melalui Playstore untuk versi Android dan Appstrore untuk versi iOS. Selain itu, ASN diharapkan mengajak keluarga dan masyarakat sekitar untuk turut mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut.

Atmaji menjelaskan bahwa SE Menteri PANRB No. 19/2020 dan No. 34/2020 masih tetap berlaku karena ada beberapa ketentuan yang tidak tercantum dalam SE yang baru. “Sehingga menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 50/2020,” katanya.

Sumber: R/Redaksi

Tags: Headline
Previous Post

Pejabat Eselon 1-II Kepri jalani pemeriksaan cepat COVID-19

Next Post

SMSI Kepri Minta DPR RI Tidak Memicu Polemik saat Pandemi Covid-19

Discussion about this post

Berita Terkini

Kejar Target Rp17 Miliar, Gubernur Ansar Ajak Pejabat Kepri Teladani Bayar Zakat

Kejar Target Rp17 Miliar, Gubernur Ansar Ajak Pejabat Kepri Teladani Bayar Zakat

06/03/2026 9:30 PM

Peringati Nuzulul Qur’an, Gubernur Ansar Perkuat Sinergi Nilai Keagamaan dan Pembangunan Daerah

IK-LIMKOS Jakarta Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadhan

MinyakKita dan Telur Jadi Incaran di Pasar Murah Bincen, Stok Dipastikan Aman

Genjot Proyek Strategis, Pemprov Kepri Gandeng Bank BJB Kucurkan Pinjaman Daerah

Sepanjang Februari BPBD Tanjungpinang Gelontorkan 600 Ton Air Bersih

Lidiknusantara

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.