Tanjungpinang, Lidiknusantara.com – Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan Bawaslu di tengah perubahan lanskap politik pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024.
Menurutnya, kesiapan jajaran pengawas menjadi faktor penentu agar pemilu tetap berjalan transparan, berintegritas, dan partisipatif.
“Bawaslu harus mampu membangun sistem pengawasan yang efektif, memperkuat komunikasi dengan semua pihak, serta mendorong partisipasi masyarakat.
Itu modal utama menjaga kualitas demokrasi di daerah,” ujarnya saat membuka kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di CK Tanjungpinang Hotel & Convention Centre, Jumat (29/8/2025).
Raja Ariza menyoroti perubahan mendasar akibat putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda dua setengah tahun. Ia menilai transisi ini membutuhkan perencanaan matang agar demokrasi tetap stabil sekaligus lebih efisien.
Kegiatan yang digelar Bawaslu Kota Tanjungpinang bersama mitra kerja ini menghadirkan 80 peserta dari unsur pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat, media, hingga jajaran internal pengawas.
Tema yang diangkat, Tantangan Penyelenggara Pemilu Pasca Putusan MK 135/PUU-XXII/2024, menjadi fokus diskusi dua hari penuh, 29–30 Agustus 2025.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, menjelaskan bahwa perubahan aturan tidak hanya berdampak secara politik, tetapi juga teknis penyelenggaraan.
“Bagi Bawaslu, yang terpenting adalah kesiapan kelembagaan agar bisa menjawab tantangan baru ini,” jelasnya.
FGD juga menghadirkan dua pemateri dari pusat untuk mengulas strategi menghadapi pemilu nasional dan daerah ke depan.
Ketua Bawaslu Provinsi Kepri, Zulhadril Putra, membuka kegiatan secara resmi dengan pesan agar seluruh peserta memperkuat komitmen dalam menjaga marwah demokrasi di Tanjungpinang. (red)
Discussion about this post