TANJUNGPINANG (KEPRI) – Wakil Walikota Tanjungpinang Endang Abdullah, S.kp., M.Si, angkat bicara terkait masalah Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya (TPOL) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Senin (31/1/2022).
LIDIKNUSANTARA.COM – TPOL yang dimaksud tertuang dalam Perwako Nomor 56 Tahun 2019 dan Perwako Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan TPOL Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Endang Abdullah menyebut masalah tersebut sedang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH). Dia mengaku menghormati proses itu dan menyerahkan sepenuhnya pada pihak berwajib.
“Masalah Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya (TPOL) saat ini sedang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH). Saya serahkan sepenuhnya kepada APH, dan saya sangat menghormati dan menghargai proses yang sedang dilakukan APH,” ucapnya.
Biar begitu, Endang menghargai segala pendapat, persepsi, maupun dugaan yang dilontarkan oleh teman-teman atau pihak-pihak lainnya di tengah masyarakat.
“Kita sama-sama menghargai proses hukum yang sedang berjalan, dan tentunya sama-sama memegang teguh praduga tak bersalah. Perihal adanya kekecewaan masyarakat terhadap harapan peran dan tugas saya sebagai wakil walikota dalam membantu tugas walikota, sepenuhnya saya serahkan kepada masyarakat,” harapnya.
Apapun penilaian masyarakat, Endang mengakui akan tetap menghargai dan menghormatinya. Dia yakin bahwa masyarakat Kota Tanjungpinang itu cerdas dalam memberikan penilaian.
“Semoga kami (Walikota dan wakil walikota, red) diberikan kekuatan dan kesehatan dalam menjalankan aktivitas roda pemerintahan demi masyarakat Kota Tanjungpinang bersama dengan semua elemen,” tutupnya.
Di lain pihak, pengamat hukum, Suherman, pada media ini menjelaskan bahwa diperlukan apresiasi atas tindakan Wakil Walikota Tanjungpinang tersebut. Dia menyebut bahwa itu adalah suatu musibah bagi Endang Abdullah.
“Seharusnya kita perlu apresiasi tindakan dari pak Endang terkait hal tersebut. Sebenarnya ini kan musibah bagi beliau karena aturan yang dipersoalkan sekarang ini sudah muncul sebelum beliau menjabat sebagai Wawako Tanjungpinang,” terang Suherman.
Suherman mengatakan, secara hukum pemerintahan pun perlu dipahami bahwa jabatan wawako bukanlah sebagai penentu dari suatu kebijakan. Apalagi, dia melanjutkan, ada yang menuding ikut serta dalam membuat suatu aturan dan dituding korupsi, itu sangat kejam dan tendesius.
“Tugas dan kewenangan dari wakil walikota sudah ditentukan dalam Pasal 66 undang-undang 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Salah satunya adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah,” jelasnya.
Dia melanjutkan, saran dan pertimbangan tersebut tidak mengikat jadi nuansa yang dimunculkan ke publik. Terkait isu Wawako Tanjungpinang ini lebih cenderung seakan-akan muatan politis dari pada muatan hukum.
“Kita harus jujurlah kalau kita mau bicara hukum. Jangan ada anasir-anasir politis di dalamnya. Kasihan orang yang lurus kalau dipersalahkan,” ungkapnya. (Randy/Adnan)
Discussion about this post