TANJUNGPINANG – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan pidato pengantar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (6/8/2025).
LIDIKNUSANTARA.COM – Dalam pemaparannya, Lis menjelaskan bahwa perubahan APBD perlu dilakukan sebagai respons atas dinamika pelaksanaan anggaran tahun berjalan.
Menurutnya hal itu memerlukan penyesuaian pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Perubahan ini bukan hanya teknis, tapi juga bentuk adaptasi terhadap kondisi fiskal dan kebutuhan pembangunan yang berkembang,” tegas Lis.
Target pendapatan daerah dalam Ranperda perubahan APBD 2025 dipatok sebesar Rp1,077 triliun, dengan rincian:
- PAD: Rp284 miliar
- Transfer pusat/daerah: Rp781 miliar
- Pendapatan sah lainnya: Rp11,3 miliar
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp1,088 triliun, dengan pembiayaan sebesar Rp10,9 miliar.
Wali Kota Lis juga mengapresiasi DPRD atas kolaborasi yang terjalin, dan berharap Ranperda ini dapat dibahas secara menyeluruh dan disepakati menjadi Perda. (red)
Discussion about this post