LINGGA – Menanggapi lansiran pemberitaan salah satu media online wilayah lingga bertajuk “Liput Pilkada Serentak 2020, Wartawan Kabar Terkini Diusir Ketua KPPS 04 Daik Lingga” pada saat meliput kegiatan pungutan suara pilkada serentak yang digelar Rabu 09 Desember 2020, Ketua DPD LAMI Kepri dan Ketua DPC AJO Indonesia Lingga minta pihak penegak hukum terkait usut perkara adanya dugaan diskriminasi terhadap salah seorang Wartawan/Jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya meliput kegiatan pilkada.
LIDIKNUSANTARA.COM – Berdasarkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, pers dibebaskan untuk mencari, memperoleh data akurat sebagai bahan rilisan dalam sebuah pemberitaan. Namun juga diwajibkan untuk merahasiakan latar belakang atau off the record. Ada juga pasal-pasal yang mengatur tentang perkara jika ada yang menghalangi, merampas atau memberedel wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Menilik dari perkara tersebut, maka pelaku dapat dikenakan sangsi berupa membayar denda 500 Juta Rupiah atau penjara 2 tahun atau juga kedua duanya. Maka setiap organisasi pers diwajibkan untuk melindungi tugas wartawan atau jurnalis berdasarkan Undang-Undang yang ada.
Dugaan perlakuan diskriminasi pengusiran yang dilakukan oknum KPPS di TPS 04 Daik lingga terhadap seorang Jurnalis lingga media Kabarterkini.co.id tersebut, bukan hanya menarik kita wartawan, tetapi juga menarik perhatian setiap organisasi pers lainnya untuk bersuara. Ini dilakukan bukan untuk membela perorangan, namun untuk melindungi secara keseluruhan terkait tugas wartawan atau jurnalis dalam melaksanakan tugasnya.
Dengan adanya pemberitaan tersebut, banyak tanggapan masyarakat yang bernada menyesalkan perilaku oknum Ketua KPPS TPS 04 dimaksud. Hal yang dilakukan ini dinilai tidak pantas, tidak beretika, memalukan serta memuakkan.
“Orang seperti itu mungkin sudah ***** (disensor redakasi), karena seharusnya sebagai seorang yang ditunjuk menjadi KPPS, sewajarnya, minimal memiliki wawasan intelektual yang cukup mapan,” kata Tok Agus, sapaan akrab Ketua LAMI (Lembaga Apsirasi Masyarakat Indonesia) Propinsi Kepri kepada kami, Jumat (11/12/2020) melalui sambungan telepon selular.
“Jika awak media yang dipermalukan oleh KPPS TPS 04 Daik Lingga tersebut, laporkan saja kepada pihak penegak hukum. Jika awak media tersebut meminta LAMI Kepri untuk mengawal proses hukumnya, maka kami akan melakukan pengawalan yang ekstra ketat. Karena tidak ada yang boleh dengan sengaja atau tidak sengaja berperilaku yang mungkin bisa membungkam corong informasi yakni seorang insan pers atau jurnalis,” tegas Tok Agus.
“Sudah selayaknya LAMI ikut tersakiti, karena dalam melakukan kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat Indonesia kepada pihak-pihak tertentu. Hampir 80% LAMI selalu mempergunakan sarana publikasi yakni melalui insan pers atau jurnalis. Maka dari itu, LAMI yang saya pimpin siap di garda terdepan dalam hal melindungi hak-hak seorang jurnalis,” tutup Tok Agus mengakhiri komentarnya.
Di tempat terpisah, Ketua Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI-red) Kabupaten Lingga Zulkarnaen S.Pd mengatakan, “Meskipun mungkin awak media tersebut tidak atau belum bergabung di organisasi yang saya pimpin, sudah selayaknya saya mencermati dan akan mengawal proses hukumnya. Tetapi itu juga tergantung awak media yang bersangkutan.”
“Saya, sebagai insan pers atau wartawan, merasakan juga sakit yang dirasakan oleh jurnalis media tersebut. Walaupun awak media yang diperlakukan itu bukanlah anggota organisasi yang saya pimpin, namun dia adalah seorang jurnalis. Saya tidak rela bila di Kabupaten Lingga khususnya, di seluruh Indonesia pada umumnya, ada awak media yang diperlakukan demikian. Maka saya pastikan saya akan memberikan pembelaan, namun tentunya melalui prosedur hukum yang berlaku,” ucap Zulkarnaen S.Pd mengakhiri komentarnya.
Hingga berita ini diunggah, Ketua KPPS TPS 04 Daik Lingga belum bisa dikonfirmasi terkait tanggapan alasan pengusiran yang dilakukan terhadap Wartawan media siber Kabarterkini co.id tersebut.
Sumber dan Foto: DPC AJOI Lingga / Suwita
Discussion about this post