TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus memperkuat layanan publik berbasis digital dengan menghadirkan kemudahan pembayaran pajak melalui program diskon PBB-P2 dan BPHTB menjelang HUT ke-80 RI.
LIDIKNUSANTARA.COM – Kepala BPPRD Tanjungpinang, Said Alvie, menyampaikan bahwa seluruh proses pembayaran kini bisa dilakukan secara daring, tanpa perlu datang ke kantor atau bank.
“Cukup pindai barcode pada lembar SPPT atau akses laman bpprd.tanjungpinangkota.go.id, masyarakat bisa langsung melunasi pajak dari rumah,” jelasnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang inklusif dan efisien, serta upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kontribusi pajak daerah.
Fasilitas diskon PBB-P2 meliputi:
- 50% untuk piutang tahun 1995–2012
- 30% untuk tahun 2013–2018
- 10% untuk tahun 2019–2024
- 5% untuk 2025 (dengan syarat lunas tahun sebelumnya)
- Bebas denda seluruh tahun pajak
Sementara itu, BPHTB diberi potongan 40% untuk jenis perolehan hak baru, waris, dan hibah.
Program ini berlaku hingga 31 Agustus 2025 dan disosialisasikan melalui berbagai kanal untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemko Tanjungpinang dalam menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kemudahan warga. (red)
Discussion about this post