TANJUNGPINANG – Menanggapi ada tidaknya vaksin dosis ketiga atau booster di Tanjungpinang pada 12 Januari mendatang, Kepala Dinas Kesehatan, Elfiani Sandri, mengaku kalau pihaknya masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari Kemenkes.
LIDIKNUSANTARA.COM – “Vaksin booster di Tanjungpinang, selain untuk nakes, belum ada ketentuan lebih lanjutnya dari Kemenkes,” ucap Elfiani, Kamis (6/1/2022).
Diketahui sebelumnya Presiden Jokowi sudah menetapkan pelaksanaan vaksin booster di Indonesia pada 12 Januari 2022.
Adapun kriteria Kabupaten/Kota yang dapat melaksanakannya ialah yang sudah mencapai target vaksinasi dosis satu 70 persen dan dosis dua 60 persen.
Sedangkan target vaksinasi booster sendiri diperuntukkan kepada warga usia 18 tahun ke atas.
Dari informasi yang dihimpun media ini, vaksin dosis ketiga nanti akan ada yang berbayar. Menanggapinya, Elfiani berasumsi kalau itu bisa saja terjadi.
“Mungkin saja (berbayar, red). Untuk yang masyarakat umum, jika menginginkan vaksin dosis ketiga, mungkin saja itu akan berbayar,” ungkapnya. (Adnan)
Discussion about this post