TANJUNGPINANG – Mulai hari ini, Rabu (1/6/2022), tarif kapal pompong dari Pelabuhan Kuning Pelantar Penyengat ke Pulau Penyengat naik sebesar Rp1.000 untuk semua kategori penumpang. Karena itu Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang melakukan sosialisasi kepada warga.
LIDIKNUSANTARA.COM – Kenaikan itu sudah termasuk asuransi jasa raharja penumpang dan pengemudi kapal pompong. Hal tersebut dibenarkan Kepala Dishub Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto.
Dia menjelaskan setelah ada kesepakatan bersama pihak jasa raharja dan melalui berbagai pertimbangan dengan berbagai pihak, termasuk pihak pemilik kapal pompong maka disepakati kenaikan yang akan dimulai awal Juni 2022.
“Setelah dirembukkan dengan berbagai pihak disepakati, dengan catatan harus ada asuransi,” ucap Bambang pada Senin (30/5/2022) lalu.
Sejauh ini agar masyarakat tidak kaget dengan tarif baru itu, Bambang menuturkan pihaknya sudah melakukan sosialisasi melalui pemasangan pamflet, imbauan melalui media sosial, pemberitaan di media massa, serta lurah dan camat setempat.
Tarif baru untuk warga penyengat, pelajar, mahasiswa yang semula Rp5.000 naik menjadi Rp6.000, kemudian masyarakat umum atau wisatawan dari tarif awal Rp7.000 naik menjadi Rp8.000.
Memang lebih murah tarif untuk warga yang asli Penyengat karena dinilai lebih sering menggunakan alat transportasi itu supaya tidak terlalu memberatkan. “Semoga nanti berjalan dengan baik karena kenaikannya juga tidak begitu tinggi,” ujarnya.
Sekarang ini, total kapal pompong yang terdaftar di jasa raharja sebanyak 66 kapal, jika terjadi persoalan terhadap kapal yang belum terdaftar, maka tidak bisa menuntut pada jasa raharja. Karena dalam kerjasama ini, perjanjian antara jasa raharja dengan koordinator pompong yang ter-cover dari jasa raharja adalah yang terdaftar.
Dishub sebagai instansi pelayanan masyarakat pengguna transortasi akan memantau dan selalu mengawasi pelaksanaanya. “Kita selalu memantau dan mengawasi agar layanan transportasinya berjalan baik,” pungkasnya. (r/alias/red)
Discussion about this post