Tanjungpinang, Lidiknusantara.com – Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menegaskan pentingnya percepatan RUU Daerah Kepulauan dalam Rapat Koordinasi Nasional di Gedung Nusantara V DPR RI, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Lis menilai regulasi ini mendesak agar daerah kepulauan tidak lagi diperlakukan sama dengan wilayah daratan dalam hal kewenangan dan pembiayaan pembangunan.
Lis menyebut banyak persoalan pesisir menuntut respons cepat di tingkat kabupaten/kota, namun aturan saat ini membatasi ruang tindakan. Sejak diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014, seluruh urusan kelautan ditarik ke pusat dan provinsi.
Konsekuensinya, layanan publik pesisir, pengelolaan wisata bahari, hingga masalah lingkungan seperti sampah laut dan abrasi berjalan lambat.
“Kami berada paling dekat dengan masyarakat, tetapi tidak memiliki ruang legal maupun fiskal untuk menyelesaikan masalah yang mereka hadapi,” ujar Lis.
Ia menawarkan tiga poin penguatan dalam RUU Daerah Kepulauan. Pertama, pengembalian kewenangan mikro kelautan kepada kabupaten/kota agar pelayanan pesisir lebih efektif.
Kedua, skema pendanaan afirmatif melalui Dana Alokasi Khusus Kepulauan serta penguatan dasar hukum PAD berbasis kelautan. Dan ketiga, penyederhanaan perizinan pemanfaatan pesisir, termasuk pembangunan fasilitas wisata maritim.
Menurutnya, arah kebijakan ke depan harus mempertimbangkan luas wilayah laut dan jumlah pulau, bukan semata jumlah penduduk. “Formula fiskal berbasis daratan menciptakan ketimpangan yang nyata,” tegas Lis.
Lis berharap RUU ini menjadi instrumen pemerataan pembangunan di seluruh Nusantara. Tanjungpinang, ujarnya, siap berkontribusi dalam memperjuangkan kebijakan yang lebih adil bagi masyarakat kepulauan dan pesisir. (red)












Discussion about this post