TANJUNGPINANG – Inovasi peningkatan pengawasan dan efisiensi perizinan investasi yang digagas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Senopati, mendapat apresiasi dari Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah. Aksi perubahan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola investasi daerah yang selama ini kerap terkendala di lapangan.
LIDIKNUSANTARA.COM – Lis menilai kolaborasi antara Kejari dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai upaya nyata menjawab persoalan tumpang tindih lahan, ketidaksesuaian izin, dan minimnya dampak investasi terhadap masyarakat.
“Investasi harus didorong, tapi jangan sampai daerah hanya menanggung risikonya tanpa mendapat manfaat,” tegas Lis saat pertemuan di ruang rapat Mal Pelayanan Publik, Jumat (11/4/2025).
Ia juga menekankan perlunya klasifikasi risiko investasi secara lebih terstruktur agar proses perizinan berjalan sesuai ketentuan dan dapat diawasi secara akuntabel.
Senopati menjelaskan, inovasi ini merupakan bagian dari proyek perubahan Diklat PIM IV dengan tujuan memperkuat sinergi antara kejaksaan dan lembaga teknis daerah dalam mempercepat layanan, meningkatkan transparansi, dan meminimalisasi konflik kepentingan yang menghambat masuknya investor.
“Aksi ini bukan hanya untuk Tanjungpinang, tapi juga akan disosialisasikan secara nasional sebagai contoh kolaborasi penegakan hukum dalam mendukung kemudahan investasi,” ujarnya.
Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, menegaskan bahwa kejaksaan akan fokus pada pengawasan dan pendampingan hukum tanpa mencampuri kebijakan teknis. Menurutnya, kehadiran kejaksaan dapat mempercepat proses perizinan yang selama ini bisa memakan waktu dua hingga tiga bulan.
“Inilah aksi pertama dari sektor kejaksaan di Indonesia yang menyentuh langsung bidang investasi daerah. Kami berharap model ini bisa direplikasi oleh daerah lain,” kata Atik. (r/red)
Discussion about this post