TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang, melalui Dinas Sosial Kota Tanjungpinang menyerahkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Program Keluarga Harapan (PKH) dan melepas Keluarga Penerima Manfaat Graduasi Mandiri di Aula Dinas Sosial Kota Tanjungpinang. Rabu, (29/1).
LIDIKNUSANTARA.COM- Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah dalam bentuk pelayanan sosial, guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.
Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S. Pd mengatakan bahwa salah satu penerapan amanat tersebut yaitu dengan dibentuknya Program Keluarga Harapan (PKH) yang di dalamnya telah menyusun sistem jaminan sosial kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku dari masing-masing bantuan yang ditujukan oleh Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Lanjut Syahrul, bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan kepada rumah tangga sangat miskin. Bagi anggota keluarga rumah tangga sasaran diwajibkan melaksanakan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Program ini dalam jangka pendek bertujuan untuk mengurangi beban rumah tangga sangat miskin, dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan,” ujar Syahrul.
Dalam kesempatan ini Syahrul menyampaikan ucapan terima kasih kepada pekerja sosial atau tim pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), yang menjadi mitra kerja Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, yang telah berpartisipasi tenaga dan waktunya dalam hal memberikan pembekalan mengenai pelaksanaan Program Keluarga Harapan, kepada Keluarga Penerima Manfaat (PKM).
“Saya berpesan kepada tim Program Keluarga Harapan, jika terjadi permasalahan secara umum yang dihadapi di lapangan, saya berharap dapat disikapi dengan baik dan bijak, selaku SDM Program Keluarga Harapan, harus mampu menyikapi masalah yang dihadapi di lapangan. Ini bukan sekedar menjalankan tugas sebagai pendamping, namun dapat menjadi contoh keteladanan dalam kepribadian dan tutur kata bagi Keluarga Penerima Manfaat yang menjadi pendampingnya,” harap Syahrul.
Dalam kesempatan ini, Syahrul merasa senang karena ada sejumlah keluarga yang mundur dari kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH). Yang pendapatan atau perekonomian keluarganya sudah lebih baik dari sebelumnya, sehingga bantuan dapat di berikan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan.
“Ini tentunya tidak terlepas dari peran pendamping yang selalu memberikan edukasi, pendampingan dan pembinaan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), berarti kelompok atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) yang dilakukan setiap bulannya berjalan dengan semestinya. Saya atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang juga mengucapkan terima kasih kepada semua pendamping,” tutup Syahrul.
Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Agustiawarman, S. Sos, MM mengatakan bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bersyarat, di mana masyarakat calon penerima manfaat harus memenuhi tiga komponen yang sudah menjadi ketetapan Kementerian Sosial.
“Tiga komponen itu adalah komponen Pendidikan yang meliputi anak SD, SMP dan SMA sederajat, kemudian komponen Kesehatan yang meliputi ibu hamil dan menyusui, balita di bawah usia 6 tahun, serta komponen kesejahteraan sosial yang meliputi lansia usia 70 tahun keatas dan Disabilitas berat,” ungkap Agus.
Agus juga menyampaikan bahwa data penerima manfaat PKH Kota Tanjungpinang sampai dengan penyaluran tahap 4 tahun 2019 sebanyak 5.003 KPM PKH, dan di tahun yang sama Pemerintah melakukan penggenapan data 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara Nasional, dan Kota Tanjungpinang mendapat kuota sebanyak 220 Keluarga Penerima Manfaat.
“Namun setelah dilakukan verifikasi validasi hanya sebanyak 106 Keluarga Penerima Manfaat yang dinyatakan memenuhi syarat kepesertaan PKH dan berhak mendapatkan bantuan dan penyaluran tahap pertama di tahun 2020 sebanyak 4.962 KPM, dan menyusut dari tahun 2019 dikarenakan adanya kebijakan Pemerintah mengenai kriteria penerima,” tambah Agus.
Adapun penyaluran bantuan di Kota Tanjungpinang untuk komponen Pendidikan Sekolah Dasar Rp900.000, Sekolah Menengah Pertama Rp1.000.000 dan Sekolah Menengah Atas Rp1.500.000. Sedangkan komponen Kesehatan untuk Ibu hamil dan menyusui serta, Balita usia dibawah 6 tahun mendapat bantuan sebesar Rp3.000.000. Sedangkan untuk Komponen Kesejahteraan Sosial lansia usia 70 tahun ke atas dan Disabilitas berat sebesar Rp2.400.000 dan disalurkan secara Non Tunai ke Rekening masing masing melaui Bank BNI yang ditunjuk oleh Pemerintah.
Agus juga menyampaikan bahwa pada tahun 2019, ada sebanyak 115 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mundur dari kepesertaan PKH. “Keluarga Penerima Manfaat PKH yang mundur dari kepesertaan, Alhamdulillah mereka bergabung untuk menjadi Pendamping Program Keluarga Harapan,” tutup Agus.
Diakhir acara Syahrul dan Rahma langsung menyerahkan secara simbolis Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta Memberikan bingkisan kepada Keluarga Penerima Manfaat yang mengundurkan diri sebagai keanggotaan.
Acara dihadiri juga oleh Pimpinan BNI 46, Armen Nazwar, Kadis Sosial Propinsi Kepri, serta Kepala OPD, Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Sumber dan poto : R/red
Discussion about this post