BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Sosial mengadakan Sosialisasi Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH). Bertempat di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bintan, Senin (24/06). Dengan menghadirkan Keluarga Penerima Manfaat yakni 9 KPM dari Kecamatan Gunung Kijang, 7 KPM dari Kecamatan Bintan Timur, dan 2 KPM dari Kecamatan Toapaya, dengan total penerima 18 KPM.
LIDIKNUSANTARA.COM – Sosialisasi ini turut menghadirkan tiga Narasumber yakni dari Dinas PERKIM dengan materi Penyusunan rencana Anggaran Biaya (RAB), kemudian Narasumber dari BKAD Kabupaten Bintan dengan materi Mekanisme dan Alur Pengajuan Proposal Bantuan RS-RTLH dan Pertanggung jawaban Keuangan. Sedangkan Narasumber dari PD BPR BIntan dengan materinya Proses Pembuatan Buku Rekening dan Pencairan Dana Bantuan RS-RTLH.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bintan Drs. Edi Yusri melalui Kabid PSFM Jenny Elvia berharap agar bantuan RS-RTLH ini dapat dimanfaat untuk masyarakat. Juga dalam pelaksanaannya harus tepat waktu dan tepat sasaran.
“Marilah kita laksanakan program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni ini serta program pembangunan kesejahteraan masyarakat lainnya dengan sungguh-sungguh untuk menciptakan masyarakat Bintan yang sejahtera lahir dan batin,” ujarnya.
Sebelumnya sosialisasi RS-RTLH ini juga diadakan di Kecamatan Tambelan, Jumat (14/06) lalu. Sosialisasi yang bertempat di kantor camat Tambelan ini dihadiri Sekretaris Camat Tambelan, Lurah, dan Kepala Desa. Serta keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 81 KPM. Acara Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial Kabupaten Bintan, BKAD Bintan, Dinas PERKIM dan PD BPR Bintan.
Sumber dan Foto: Redaksi
Discussion about this post