TANJUNGPINANG (KEPRI) – Komando Pendidikan dan Latihan TNI (Kodiklat TNI) menggelar acara Sosialisasi Doktrin TNI Tri Dharma Eka Karma (Tridek) dan Petunjuk Referensi (Jukref) Stratifikasi Doktrin Dilingkugan TNI bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (Rumkital) Midiato Suratani Tanjungpinang Kepulauan Riau, Kamis (08/8).
LIDIKNUSANTARA.COM – Acara sosialisasi tersebut dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian sambutan Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, S.E., M.A.P., yang dibacakan oleh Wakil Komadan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Wadanlantamal) IV Kolonel Laut (P) Imam Teguh Santoso, S.T., M.Si., setelah itu sambutan dari Dankodilat TNI Mayjen TNI Benny Indra Pujihastono, S.I.P., yang dibacakan oleh Direktur Doktrin Kodiklat TNI Brigjen TNI Marinir Hasanudin, paparan, sesi tanya jawab dan diskusi, peyerahan buku Doktrin TNI, menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan diakhiri dengan foto bersama.
Dalam sambutan Danlatamal IV mengatakan bahwa Kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan yang sangat penting dan bermanfaat bagi para perwira dan prajurit TNI sekalian, karena dengan kegiatan ini tentunya akan menambah pengetahuan dan wawasan serta informasi mengenai doktrin Tri Dharma Eka Karma.
Untuk mengantisipasi tuntutan dan tantangan tugas yang semakin kompleks tersebut, maka disusun doktrin Tridek yang komprehensif, kekinian dan dapat dioperasionalkan. inti dari doktrin ini adalah rumusan kebijakan dan strategi TNI dalam menghadapi ancaman dan gangguan dengan memper-timbangkan berbagai aspek serta ketentuan-ketentuan yang relevan sehingga TNI lebih profesional, modern dan adaptif terhadap berbagai situasi dan kondisi.
Dankodiklat TNI dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan kelanjutan dari revisi doktrin TNI Tridek yang telah disyahkan dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/555/VI/2018 tanggal 6 Juni 2018 tentang doktrin Tridek dan telah diamandemen yaituberdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/555.a/VI/2018 tanggal 1 Juli 2018 tentang perubahan I doktrin TNI Tridek serta Jukref Stradok dilingkungan TNI yang telah disahkan dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1125/XI/2018 tanggal 5 November 2018.
Lebih jauh Brigjen Hasanudin mengatakan bahwa penyusunan doktrin Tridek ini berdasarkan pada kebijakan Panglima TNI karena adanya perubahan perkembangan ancaman yang dihadapi. Baik ancaman dari dalam dan luar negeri, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan kondisi geografi, demografi, sumber daya yang tersedia, kondisi sosial, pergeseran paradigma, budaya dan tradisi militer yang berlaku, serta berbagai perubahan kebijakan yang mengakibatkan peran dan tugas pokok TNI menjadi semakin kompleks.
“Diharapkan seluruh perwira yang hadir serta di manapun berada dan bertugas dapat memahami dan mengerti tentang doktrin TNI Tridek beserta amandemen perubahannya sehingga terwujud kesamaan pola pikir, sikap dan tindak dalam mendukung tugas-tugas TNI,” ujarnya.
Perserta sosialisasi tersebut dihadiri 100 personel yang terdiri dari perwira TNI AD (Korem 033/WP dan Kodim 0315/BTN), TNI Angkatan Laut (Lantamal IV, Rumkital dr.Midiato S, Wing Udara 1, Lanudal Tanjungpinang, Fasharkan Mentigi) dan TNI AU (Lanud RHF dan Satrad 213).
Hadir pada acara tersebut Para Pejabat Utama Lantamal IV, Para Kadis dan Kasatker Lantamal IV, Karumkital dr.Midiato Suratani Kolonel laut (K) dr. Dwi Adang Iskandar, Sp.B., Danrem 033/WP diwakili oleh May Caj Nirwana, Danlanud RHF diwakili oleh Kadispers Lanud RHF Ltkl Adm Dimas Soleh Budiharta, S.E., Tim Sosisalisasi dari Kodiklat TNI serta Pama/Pamen TNI AD, AL dan AU.
Sumber dan Foto: r/red
Discussion about this post