Tanjungpinang, Lidiknusantara.com – Perkara dugaan investasi bodong di Lingga memasuki babak baru, yakni persidangan di pengadilan negeri Tanjungpinang di Dabo Singkep, Kamis (18/9/2025), dengan agenda pembuktian saksi. Para saksi tersebut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lingga.
Antusias masyarakat terpantau sangat tinggi terhadap kasus ini, mengingat ada banyak yang diduga menjadi korban dan banyak pula pihak yang disinyalir mendapatkan keuntungan.
Suherman, S.H. selaku kuasa hukum Aprina, salah seorang korban, mengatakan bahwa salah seorang saksi mengaku di depan majelis hakim telah menitipkan uang Rp250 juta ke penyidik polres Lingga.
“Uang yang dititipkan saksi itu adalah keuntungan yang bersangkutan dalam mengikuti investasi BNI Life,” terang Suherman pada media ini, Jumat (19/9/2025).
Suherman menambahkan, berdasarkan persidangan kemarin dan keterangan para saksi di pengadilan, diduga dapat menentukan penyidikan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Artinya sudah jelas dan terang ada saksi yang diuntungkan dalam dugaan investasi bodong ini. Secara formil sudah jelas ada tindakan aktif yang terindikasi mengarah ke TPPU. Kita juga tak bisa percaya begitu saja terkait keuntungan 250 juta itu. Karena itu kan berdasarkan perhitungan sendiri, jadi bisa saja angkanya lebih,” jelasnya.
Suherman pun mengaku bingung saat mendengar keterangan saksi di pengadilan yang mengaku mendapatkan keuntungan. “Saya agak bingung dengan saksi yang mengaku untung itu. Dia malah dihadirkan dan dipaketkan dengan saksi yang rugi,” ucapnya.
Suherman merasa saksi yang dihadirkan mendapat untung itu bukan merupakan saksi korban, bukan pula saksi mahkota dan saksi verbalisan. “Lantas posisi saksi yang dapat untung ini apa?” tanya Suherman.
“Seharusnya pemeriksaan saksi yang mendapat untung ini tidak dapat dikelompokkan dengan saksi para korban karena dia dapat untung, sedangkan korban kan merugi,” sambungnya.
Berdasarkan itu, sebagai kuasa hukum Aprina, Suherman berharap penyidik dapat menyelidiki saksi yang bersangkutan secara lebih mendalam.
“Penyidik seyogyanya dapat mendalami aliran uang yang bersangkutan, karena ada korban yang merasa dirugikan puluhan juta rupiah dan uangnya belum dikembalikan. Sementara di lain pihak, ada saksi yang dihadirkan mendapatkan untung dan modalnya juga sudah dikembalikan,” pungkasnya.
Sampai berita ini tayang, media ini belum bisa mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. (rais)














Discussion about this post