TANJUNGPINANG- Mangrove merupakan sumber daya penting dalam menjaga berkelanjutan ekosistem pesisir yang berfungsi sebagai ruang berkembang biaknya sumber daya ikan “sabuk hijau” ketika bencana, pencegahan abrasi pantai. Namun tetap saja perlindungan mangrove tidak optomal.
LIDIKNUSANTARA.COM- Pemerintah Tanjungpinang kepemimpinan H Syahrul S.Pd dan Hj Rahma SIP sebagai Walikota dan Wakil Walikota diminta tegas dalam melindungi mangrove, sesuai dengan undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Hal itu untuk menjaga pelestariannya dari pihak-pihak oknum pengusaha Kontraktor dan Perumahan yang diduga tidak memperhatikan konservasi hutan mangrove dan lingkungan dalam mengejar keuntungan bisnis.
Diduga pengusaha insial “A” oknum pengusaha Kontraktor dan Developer Perumahan, saat media ini berupaya berulang kali untuk konfirmasi kekantornya BT 8 Atas Kota Tanjungpinang yang besangkutan tidak bisa di jumpai. Rabu (13/2) terakhir kali awak media ini mendatangi kantor “A” Kontraktor dan Developer Perumahan tersebut untuk konfirmasi.
Terkait dengan lokasi pembangunan perumahan di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang oleh oknum pengusaha Kontraktor dan Developer Perumahan, seakan-akan disinyalir tidak memikirkan aspek lingkungan terutama Konservasi Hutan Mangrove dikala media ini investigasi nyaris kelihatan sudah rata oleh timbunan material tanah.
Kamis (7/2) pekan lalu, Saat media ini Investigasi lapangan dan konfirmasi kepada Lurah Kampung Bugis yang diterima oleh kasi pemerintahan Roni mengatakan pada media ini bahwa, “saya tidak mengerti dan tau masalah ini bang, yang tau pak Lurah dan Kasi Pembangunan,” ujarnya.
“Karena beliau-beliau tidak di tempat abang tinggalkan nomor kontak aja, nanti saya sampaikan,” pintanya.
Ironinya, “aparatur pemerintah kelurahan dan kecamatan sebagai perpanjangan tangan aparatur pemerintahan kota, seolah-olah tutup mata dengan kegiatan Kontraktor dan Developer setelah mendapatkan izin tanpa di awasi oleh steakholder yang ada.”
Harapan, Ini merupakan sebuah pekerjaan rumah (PR) Walikota dan Wakil Walikota dalam menemptkan pejabat eselonnya di tingkat bawah untuk agar dievaluasi kinerjanya.
Selanjutnya, media ini ingin konfirmasi langsung kepada Wakil Walikota Tanjungpinang Hj Rahma S.Pd, dikantornya komplek perkantoran Senggarang, Rabu (13/2) namun juga gagal belum bisa konfirmasi.
Kementerian Kehutanan melalui Undang-Undang Kehutanan dan UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memandang mangrove sebagai hutan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki tugas dan fungsi menyangkut sumber daya pesisir, di antaranya hutan mangrove.
Adapun Kementerian Lingkungan Hidup ikut karena kerusakan mangrove menjadi kriteria baku kerusakan ekosistem. Beberapa UU terkait hutan mangrove adalah UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup, perlindungan yang kuat terdapat dalam undang-undang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang telah menepatkan hutan bakau sebagai sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil (Pasal 1 angka 4) dan terdapat ancaman pidana dan denda Rp.10 Miliar terhadap pelaku penebangan dan perusakan hutan bakau (mangrove).
Sampai berita ini diunggah awak media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (penulis/poto: rais)
Discussion about this post