Senin, 25 Agustus 2025
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Dari Sulawesi untuk Tanjungpinang: PKSS Meriahkan Gerak Jalan 17 KM

    Semangat Pahlawan, PKSS Ramaikan Gerak Jalan Tanjungpinang

    Wali Kota Apresiasi Kehadiran Taruna AMNI di Gerak Jalan Proklamasi

    Wali Kota Apresiasi Kehadiran Taruna AMNI di Gerak Jalan Proklamasi

    Ribuan Warga Padati Gerak Jalan Proklamasi 17 Km di Tanjungpinang

    Ribuan Warga Padati Gerak Jalan Proklamasi 17 Km di Tanjungpinang

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Dari Sulawesi untuk Tanjungpinang: PKSS Meriahkan Gerak Jalan 17 KM

    Semangat Pahlawan, PKSS Ramaikan Gerak Jalan Tanjungpinang

    Wali Kota Apresiasi Kehadiran Taruna AMNI di Gerak Jalan Proklamasi

    Wali Kota Apresiasi Kehadiran Taruna AMNI di Gerak Jalan Proklamasi

    Ribuan Warga Padati Gerak Jalan Proklamasi 17 Km di Tanjungpinang

    Ribuan Warga Padati Gerak Jalan Proklamasi 17 Km di Tanjungpinang

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidiknusantara
No Result
View All Result
Home Kepri Tanjungpinang

Selamatkan Mangrove, “Pemerintah Tanjungpinang Diminta Tegas dengan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem”

lidiknusantara.com by lidiknusantara.com
13/02/2019 6:08 PM
in Tanjungpinang, Uncategorized
0
Selamatkan Mangrove, “Pemerintah Tanjungpinang Diminta Tegas dengan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem”
0
SHARES
117
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG- Mangrove merupakan sumber daya penting dalam menjaga berkelanjutan ekosistem pesisir yang berfungsi sebagai ruang berkembang biaknya sumber daya ikan “sabuk hijau” ketika bencana, pencegahan abrasi pantai. Namun tetap saja perlindungan mangrove tidak optomal.

LIDIKNUSANTARA.COM- Pemerintah Tanjungpinang kepemimpinan H Syahrul S.Pd dan Hj Rahma SIP sebagai Walikota dan Wakil Walikota diminta tegas dalam melindungi mangrove, sesuai dengan undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Hal itu untuk menjaga  pelestariannya dari pihak-pihak oknum pengusaha Kontraktor dan Perumahan yang diduga tidak memperhatikan konservasi hutan mangrove dan lingkungan dalam mengejar keuntungan bisnis.

Diduga pengusaha insial “A” oknum pengusaha Kontraktor dan Developer Perumahan, saat media ini berupaya berulang kali untuk konfirmasi kekantornya BT 8 Atas Kota Tanjungpinang yang besangkutan tidak bisa di jumpai. Rabu (13/2) terakhir kali awak media ini mendatangi kantor “A” Kontraktor dan Developer Perumahan tersebut untuk konfirmasi.

Terkait dengan lokasi pembangunan perumahan di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang oleh oknum pengusaha Kontraktor dan Developer Perumahan, seakan-akan disinyalir tidak memikirkan aspek lingkungan terutama Konservasi Hutan Mangrove dikala media ini investigasi nyaris kelihatan sudah rata oleh timbunan material tanah.

Kamis (7/2) pekan lalu, Saat media ini Investigasi lapangan dan konfirmasi kepada Lurah Kampung Bugis yang diterima oleh kasi pemerintahan Roni mengatakan pada media ini bahwa, “saya tidak mengerti dan tau masalah ini bang, yang tau pak Lurah dan Kasi Pembangunan,” ujarnya.

“Karena beliau-beliau tidak di tempat abang tinggalkan nomor kontak aja, nanti saya sampaikan,” pintanya.

Ironinya, “aparatur pemerintah kelurahan dan kecamatan sebagai perpanjangan tangan aparatur pemerintahan kota, seolah-olah tutup mata dengan kegiatan Kontraktor dan Developer setelah mendapatkan izin tanpa di awasi oleh steakholder yang ada.”

Harapan, Ini merupakan sebuah pekerjaan rumah (PR) Walikota dan Wakil Walikota dalam menemptkan pejabat eselonnya di tingkat bawah untuk agar dievaluasi kinerjanya.

Selanjutnya, media ini ingin konfirmasi langsung kepada Wakil Walikota Tanjungpinang Hj Rahma S.Pd, dikantornya komplek perkantoran Senggarang, Rabu (13/2) namun juga gagal belum bisa konfirmasi.

Kementerian Kehutanan melalui Undang-Undang Kehutanan dan UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memandang mangrove sebagai hutan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki tugas dan fungsi menyangkut sumber daya pesisir, di antaranya hutan mangrove.

Adapun Kementerian Lingkungan Hidup ikut karena kerusakan mangrove menjadi kriteria baku kerusakan ekosistem. Beberapa UU terkait hutan mangrove adalah UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup, perlindungan yang kuat terdapat dalam undang-undang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang telah menepatkan hutan bakau sebagai sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil (Pasal 1 angka 4) dan terdapat ancaman pidana dan denda Rp.10 Miliar terhadap pelaku penebangan dan perusakan hutan bakau (mangrove).

Sampai berita ini diunggah awak media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (penulis/poto: rais)

Tags: Headline
Previous Post

Kominfo Humas Lingga Paparkan Kondisi Sinyal Telkomsel

Next Post

Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Tersangka Sabu 2.021 Gram

Discussion about this post

Berita Terkini

Dari Sulawesi untuk Tanjungpinang: PKSS Meriahkan Gerak Jalan 17 KM

Semangat Pahlawan, PKSS Ramaikan Gerak Jalan Tanjungpinang

23/08/2025 10:04 PM

Wali Kota Apresiasi Kehadiran Taruna AMNI di Gerak Jalan Proklamasi

Ribuan Warga Padati Gerak Jalan Proklamasi 17 Km di Tanjungpinang

Pekan Budaya Melayu di Tanjungpinang Berakhir Penuh Warna

Mayat Pria Ditemukan di Ruko Karimun, Diduga Meninggal Sejak Sepekan Lalu

Dari Syair hingga Gasing, Tanjungpinang Hidupkan Pekan Budaya Melayu

Lidiknusantara

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.