PEKANBARU (RIAU) – Guna menyelamatkan Aset Pemerintah Daerah seutuhnya, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar membuat Memorendum Of Understending (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Negeri Riau melalui Kejaksaan Negeri Kampar bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
LIDIKNUSANTARA.COM – MoU yang dibuat pemda kampar dengan Kejati Riau tersebut dilaksanakan di Ballroom Dang Merdu Gedung Bank Riau Kepri Pekanbaru, Senin (2/9).
Disaksikan Gubernur Riau Drs Syamsuar,M.Si, Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH secara simbolis menandatangani MoU bersama Kepala Kejaksaan Negeri Riau Uung Abdul Syakur SH MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Suhendri,SH,MH.
Usai penandatanganan nota kesepahaman tersebut, Catur Sugeng Susanto didampingi Asisten II Setda Kampar Ir Azwan,MM dan Kepala PDAM Tirta Kampar Rusdi sekaligus mengikuti Sosialisasi tentang Peranan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pemulihan dan Penyelamatan Aset Pemerintah Daerah.
Dengan dibuatnya Mou tentang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bupati Kampar megatakan melalui kerjasama dengan Kejari Riau diharapkan segala permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara yang terjadi dilingkup pemerintah kabupaten kampar bisa cepat diatasi, sehingga tidak sampai meluas keranah yang lain.
“Pemda butuh pendamping agar semua mengetahui peraturannya, sebab setiap aplikasi dasar hukum harus diketahui sehingga tetap berjalan pada koridornya,” ungkap Catur.
Penulis dan Foto: Arinal Adinulhaq
Discussion about this post