KARIMUN – Satreskrim Polres Karimun melakukan monitoring aktivitas “Arena Permainan Ketangkasan” yang diduga ada indikasi praktek perjudian di Oriental Swalayan Jl. A. Yani Kel. Sungai Lakam Timur, Kec. Karimun. Senin (23/10/2023).
LIDIKNUSANTARA.COM – Adapun kegiatan ini dilaksanakan menyikapi laporan dari masyarakat adanya dugaan praktek perjudian di lokasi arena permainan tersebut. Selama pelaksanaan kegiatan disaksikan oleh pengelola yang diwakili oleh Noviardi selaku penanggung jawab.
Kasat Reskrim Polres Karimun menyampaikan bahwa dalam operasional arena permainan ketangkasan, pelanggan melakukan penukaran koin untuk dapat menggunakan mesin permainan. Setelah bermain, pemain dapat menukarkan koin dengan berbagai souvenir berupa boneka dan hadiah lainnya.
Perihal perizinan, Kabid Destinasi Wisata menyampaikan kepada awak media bahwa pengelola arena permainan ketangkasan berbasis mesin memiliki izin berupa NIB dengan jenis usaha berbasis resiko rendah yang langsung didaftarkan oleh pengusaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), sehinggga dalam hal ini Dinas Pariwisata tidak menerbitkan izin maupun rekomendasi atas operasional Arena Permainan Ketangkasan.
“Dari monitoring ini, belum kita temukan adanya praktek perjudian di arena permainan Oriental. Namun, jika ditemukan unsur perjudian, kami akan menindak tegas arena permainan tersebut,” tegas Kasatreskrim.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K didampingi Kasat Intelkam AKP Pramudi, Kabid Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Kab. Karimun Benny Yudistira beserta personel yang terlibat dalam sprint.
Sumber: Humas Polres Karimun
Discussion about this post