Rabu, 4 Maret 2026
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Digitalisasi dan Syariah Jadi Tolok Ukur Industri Pembiayaan 2026

    Digitalisasi dan Syariah Jadi Tolok Ukur Industri Pembiayaan 2026

    Kapolri Tak Beri Ampun Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

    Kapolri Tak Beri Ampun Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

    Akselerasi 1 Juta Barel Pertamina, Elnusa Kebut Proyek Migas Lewat Manuver Teknologi

    Akselerasi 1 Juta Barel Pertamina, Elnusa Kebut Proyek Migas Lewat Manuver Teknologi

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Gudang Bulog Batam Melimpah, Wagub Kepri Jamin Stok Pangan Aman Hingga Lebaran

    Gudang Bulog Batam Melimpah, Wagub Kepri Jamin Stok Pangan Aman Hingga Lebaran

    Sidak Pasar Aviari, Wagub Nyanyang Ingatkan Distributor Jangan Timbun Barang

    Sidak Pasar Aviari, Wagub Nyanyang Ingatkan Distributor Jangan Timbun Barang

    Pemko Pastikan 26.500 Warga Tanjungpinang Tetap Kantongi Jaminan Kesehatan Gratis

    Pemko Pastikan 26.500 Warga Tanjungpinang Tetap Kantongi Jaminan Kesehatan Gratis

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Bedah Buku "Kala Laut Bercerita, Pulau Mendengar": Ikhtiar Merawat Ingatan Budaya di Bumi Segantang Lada

    Bedah Buku “Kala Laut Bercerita, Pulau Mendengar”: Ikhtiar Merawat Ingatan Budaya di Bumi Segantang Lada

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Digitalisasi dan Syariah Jadi Tolok Ukur Industri Pembiayaan 2026

    Digitalisasi dan Syariah Jadi Tolok Ukur Industri Pembiayaan 2026

    Kapolri Tak Beri Ampun Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

    Kapolri Tak Beri Ampun Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

    Akselerasi 1 Juta Barel Pertamina, Elnusa Kebut Proyek Migas Lewat Manuver Teknologi

    Akselerasi 1 Juta Barel Pertamina, Elnusa Kebut Proyek Migas Lewat Manuver Teknologi

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Gudang Bulog Batam Melimpah, Wagub Kepri Jamin Stok Pangan Aman Hingga Lebaran

    Gudang Bulog Batam Melimpah, Wagub Kepri Jamin Stok Pangan Aman Hingga Lebaran

    Sidak Pasar Aviari, Wagub Nyanyang Ingatkan Distributor Jangan Timbun Barang

    Sidak Pasar Aviari, Wagub Nyanyang Ingatkan Distributor Jangan Timbun Barang

    Pemko Pastikan 26.500 Warga Tanjungpinang Tetap Kantongi Jaminan Kesehatan Gratis

    Pemko Pastikan 26.500 Warga Tanjungpinang Tetap Kantongi Jaminan Kesehatan Gratis

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Bedah Buku "Kala Laut Bercerita, Pulau Mendengar": Ikhtiar Merawat Ingatan Budaya di Bumi Segantang Lada

    Bedah Buku “Kala Laut Bercerita, Pulau Mendengar”: Ikhtiar Merawat Ingatan Budaya di Bumi Segantang Lada

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
Home Kepri Karimun

Satreskrim Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal

Redaksi by Redaksi
05/04/2023 5:19 PM
in Karimun
0
Satreskrim Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARIMUN – Satreskrim Polres Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan pekerja migran indonesia (PMI) ilegal ke Negara Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi di Kabupaten Karimun. Rabu (05/04/2023).

LIDIKNUSANTARA.COM – Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasatreskrim IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K menyampaikan pengungkapan penggagalan pengiriman PMI ilegal menuju Malaysia ini terjadi pada hari Rabu (29/03/2023), bermula dari adanya informasi mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara ilegal dari Wilayah Karimun melalui jalur tidak resmi.

Penyidik Satreskrim Polres Karimun menetapkan 3 (tiga) orang tersangka masing-masing berinisial MA (41), H (40) dan M (44) serta mengamankan 2 (dua) orang calon TKI ilegal.

Kronologis kejadian pada hari Rabu 29 Maret 2023 sekira pukul 15.00 wib personel Satreskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada calon pekerja migran indonesia yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi dengan menggunakan Kapal Boat Pancong yang berlokasi di Sungai Bati Teluk Lekop Desa Pongkar Kec.Tebing Karimun.

Selanjutnya Kasatreskrim Polres Karimun bersama dengan personel Satreskrim melakukan penyelidikan yang mana selanjutnya mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah yang berada di Teluk Lekup Kec. Tebing selanjutnya Kasatreskrim Polres Karimun bersama dengan personel Satreskrim menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku sdr. M yang berperan sebagai perekrut calon pekerja migran indonesia dan pelaku sdr. H sebagai pelaku Tekong Kapal.

Selanjutnya Satreskrim mengamankan salah satu pekerja migran indonesia yang akan berangkat an. B dan mengamankan calon pekerja migran indonesia an. Sdri. A beserta pelaku yang merekrut sdri. A an. M yang berada di Hotel Taman Bunga Karimun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan minyak bensin 15 liter, bot fiber mesin 15 pk merk yamaha, uang tunai Rp. 500.000, 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor Suzuki SkyDrive warna merah Nomor Polisi BP 6305 CK serta membawa pelaku beserta korban ke Polres Karimun untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tetang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan 10 penjara,” tutup Kasatreskrim. (r/red)

Tags: Headline
Previous Post

Malam ke-13, Bazar Ramadhan Pamedan Makin Dipadati Pengunjung

Next Post

Polsek KKP Polres Karimun Berbagi Takjil Gratis di Pelabuhan Domestik Karimun

Discussion about this post

Berita Terkini

Gudang Bulog Batam Melimpah, Wagub Kepri Jamin Stok Pangan Aman Hingga Lebaran

Gudang Bulog Batam Melimpah, Wagub Kepri Jamin Stok Pangan Aman Hingga Lebaran

02/03/2026 10:30 PM

Sidak Pasar Aviari, Wagub Nyanyang Ingatkan Distributor Jangan Timbun Barang

Pemko Pastikan 26.500 Warga Tanjungpinang Tetap Kantongi Jaminan Kesehatan Gratis

Apresiasi Pekerja Pelayanan Publik, GOW Tanjungpinang Salurkan Ratusan Paket Buka Puasa

Digitalisasi dan Syariah Jadi Tolok Ukur Industri Pembiayaan 2026

Bentengi Investasi Kepri, Kapolda Kukuhkan Da’i Kamtibmas Sebagai Cooling System

Lidiknusantara

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.