TANJUNGPINANG – Bea dan Cukai Tanjungpinang dinilai tutup mata dalam peredaran rokok yang tidak dikenakan cukai atau rokok ilegal yang semakin marak beredar. Itu karena belum ada tindakan yang dilakukan untuk menanggapinya.
LIDIKNUSANTARA.COM – Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Kepri Yusdianto. Dia menyoroti Bea dan Cukai Tanjungpinang yang seakan-akan tutup mata dengan adanya rokok ilegal yang menjamur di pasar Kota Tanjungpinang.
“Bea Cukai seharusnya sudah menindaklanjuti rokok ilegal yang semakin marak beredar. Ada apa dengan Bea dan Cukai Kota Tanjungpinang?” kata Yusdianto, Senin (6/6/2022).
Yusdianto menyebut, penjualan rokok ilegal di agen-agen yang ada di pasar itu harus segera dilakukan penindakan supaya tidak merugikan masyarakat dan negara.
“Di pasar Tanjungpinang terdapat agen-agen yang menyediakan roko ilegal untuk dijual tanpa memiliki pita cukai. Inilah yang disayangkan. Padahal lokasi pasar tidak jauh dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai,” terangnya.
Sementara itu, sampai sekarang media massa sudah memberi informasi kepada pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kota Tanjungpinang. Namun sampai sekarang belum ada penindakan yang dilakukan.
“Ada apa dengan Bea Cukai Tanjungpinang? Sampai sekarang menanggapi rokok ilegal seperti acuh tak acuh. Seakan tidak mau tahu. Padahal Undang-Undang sudah jelas mengatakan bahwa rokok ilegal dilarang buat dijual,” tegas Ketua LSM Gempita Kepri Yusdianto. (alias/red)
Discussion about this post