Lidiknusantara.com, Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi yang melibatkan seorang lansia berstatus residivis.
Tersangka ND (66) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, H (60), di kediaman mereka, Perumahan Bintan Permata Indah, Kelurahan Pinang Kencana, Rabu (25/2/2026).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, mengungkapkan bahwa tindakan keji ini dipicu oleh sakit hati yang mendalam. Tersangka merasa korban tidak menghargainya sebagai suami sah sejak ia keluar dari penjara.
“Motif tersangka adalah merasa sakit hati terhadap korban yang mana selama tersangka keluar dari penjara tidak dihargai sebagai suami istri yang sah,” jelas Indra dalam konferensi pers di Mako Polresta Tanjungpinang, Jumat (27/2/2026).
Aksi kekerasan bermula dari adu mulut di ruang makan. Tersangka yang tersulut emosi mengambil potongan kayu dari depan rumah dan memukul kepala bagian belakang korban berkali-kali hingga tewas.
Untuk menghilangkan jejak dan memudahkan pembuangan mayat, tersangka secara sadis memotong kedua pangkal paha korban menggunakan parang.
Tersangka kemudian membuang potongan kaki korban ke sebuah rumah kosong di Kampung Bulang, sementara bagian tubuh lainnya ia sembunyikan di dalam gudang rumah mereka.
Polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, mulai dari sebilah parang, potongan kayu sepanjang 55 cm, talenan, hingga sepeda motor yang tersangka gunakan untuk membuang bagian tubuh korban.
Pelarian ND berakhir saat tim gabungan Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang Timur meringkusnya di Bintan. Saat itu, tersangka tengah bersiap untuk menyeberang melarikan diri ke Kota Batam.
Atas perbuatan biadabnya, residivis ini terancam hukuman maksimal. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan pengulangan tindak pidana.
“Terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana dan pengulangan tindak pidana (residivis), kami kenakan Pasal 459 Jo Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 23 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” tegas Kapolresta.
Menutup keterangannya, Kombes Pol. Indra mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas, terutama di bulan Ramadhan. Ia meminta warga segera melaporkan segala bentuk potensi kerawanan melalui call center 110. (Red)













![[OPINI] Menggugat Kekerasan Terhadap Perempuan di Bulan Suci dan Krisis Maskulinitas Religius](https://lidiknusantara.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260227_164738.jpg-350x250.jpeg)
Discussion about this post