Jumat, 27 Februari 2026
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Kapolri Tak Beri Ampun Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

    Kapolri Tak Beri Ampun Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

    Akselerasi 1 Juta Barel Pertamina, Elnusa Kebut Proyek Migas Lewat Manuver Teknologi

    Akselerasi 1 Juta Barel Pertamina, Elnusa Kebut Proyek Migas Lewat Manuver Teknologi

    Redam Gejolak 2026, Kemenkeu dan BI Sepakati Debt Switch Rp173,4 Triliun

    Redam Gejolak 2026, Kemenkeu dan BI Sepakati Debt Switch Rp173,4 Triliun

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Pastikan Bahan Pokok Aman Jelang Lebaran, Tanjungpinang Tambah Stok Ayam 2.000 Ekor

    Pastikan Bahan Pokok Aman Jelang Lebaran, Tanjungpinang Tambah Stok Ayam 2.000 Ekor

    Residivis Tanjungpinang Tega Mutilasi Istri Usai Bebas Penjara

    Residivis Tanjungpinang Tega Mutilasi Istri Usai Bebas Penjara

    Pintu Gerbang Internasional Rawan Penyelundupan Manusia, Polda Kepri Perketat Pengawasan

    Pintu Gerbang Internasional Rawan Penyelundupan Manusia, Polda Kepri Perketat Pengawasan

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Bedah Buku "Kala Laut Bercerita, Pulau Mendengar": Ikhtiar Merawat Ingatan Budaya di Bumi Segantang Lada

    Bedah Buku “Kala Laut Bercerita, Pulau Mendengar”: Ikhtiar Merawat Ingatan Budaya di Bumi Segantang Lada

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Kapolri Tak Beri Ampun Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

    Kapolri Tak Beri Ampun Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

    Akselerasi 1 Juta Barel Pertamina, Elnusa Kebut Proyek Migas Lewat Manuver Teknologi

    Akselerasi 1 Juta Barel Pertamina, Elnusa Kebut Proyek Migas Lewat Manuver Teknologi

    Redam Gejolak 2026, Kemenkeu dan BI Sepakati Debt Switch Rp173,4 Triliun

    Redam Gejolak 2026, Kemenkeu dan BI Sepakati Debt Switch Rp173,4 Triliun

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Pastikan Bahan Pokok Aman Jelang Lebaran, Tanjungpinang Tambah Stok Ayam 2.000 Ekor

    Pastikan Bahan Pokok Aman Jelang Lebaran, Tanjungpinang Tambah Stok Ayam 2.000 Ekor

    Residivis Tanjungpinang Tega Mutilasi Istri Usai Bebas Penjara

    Residivis Tanjungpinang Tega Mutilasi Istri Usai Bebas Penjara

    Pintu Gerbang Internasional Rawan Penyelundupan Manusia, Polda Kepri Perketat Pengawasan

    Pintu Gerbang Internasional Rawan Penyelundupan Manusia, Polda Kepri Perketat Pengawasan

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Bedah Buku "Kala Laut Bercerita, Pulau Mendengar": Ikhtiar Merawat Ingatan Budaya di Bumi Segantang Lada

    Bedah Buku “Kala Laut Bercerita, Pulau Mendengar”: Ikhtiar Merawat Ingatan Budaya di Bumi Segantang Lada

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
Home Kepri Tanjungpinang

Residivis Tanjungpinang Tega Mutilasi Istri Usai Bebas Penjara

Redaksi by Redaksi
27/02/2026 4:00 PM
in Tanjungpinang
0
Residivis Tanjungpinang Tega Mutilasi Istri Usai Bebas Penjara

Residivis Tanjungpinang Tega Mutilasi Istri Usai Bebas Penjara.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lidiknusantara.com, Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi yang melibatkan seorang lansia berstatus residivis.

Tersangka ND (66) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, H (60), di kediaman mereka, Perumahan Bintan Permata Indah, Kelurahan Pinang Kencana, Rabu (25/2/2026).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, mengungkapkan bahwa tindakan keji ini dipicu oleh sakit hati yang mendalam. Tersangka merasa korban tidak menghargainya sebagai suami sah sejak ia keluar dari penjara.

“Motif tersangka adalah merasa sakit hati terhadap korban yang mana selama tersangka keluar dari penjara tidak dihargai sebagai suami istri yang sah,” jelas Indra dalam konferensi pers di Mako Polresta Tanjungpinang, Jumat (27/2/2026).

Aksi kekerasan bermula dari adu mulut di ruang makan. Tersangka yang tersulut emosi mengambil potongan kayu dari depan rumah dan memukul kepala bagian belakang korban berkali-kali hingga tewas.

Untuk menghilangkan jejak dan memudahkan pembuangan mayat, tersangka secara sadis memotong kedua pangkal paha korban menggunakan parang.

Tersangka kemudian membuang potongan kaki korban ke sebuah rumah kosong di Kampung Bulang, sementara bagian tubuh lainnya ia sembunyikan di dalam gudang rumah mereka.

Polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, mulai dari sebilah parang, potongan kayu sepanjang 55 cm, talenan, hingga sepeda motor yang tersangka gunakan untuk membuang bagian tubuh korban.

Pelarian ND berakhir saat tim gabungan Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang Timur meringkusnya di Bintan. Saat itu, tersangka tengah bersiap untuk menyeberang melarikan diri ke Kota Batam.

Atas perbuatan biadabnya, residivis ini terancam hukuman maksimal. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan pengulangan tindak pidana.

“Terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana dan pengulangan tindak pidana (residivis), kami kenakan Pasal 459 Jo Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 23 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” tegas Kapolresta.

Menutup keterangannya, Kombes Pol. Indra mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas, terutama di bulan Ramadhan. Ia meminta warga segera melaporkan segala bentuk potensi kerawanan melalui call center 110. (Red)

Tags: Headline
Previous Post

Pintu Gerbang Internasional Rawan Penyelundupan Manusia, Polda Kepri Perketat Pengawasan

Next Post

Pastikan Bahan Pokok Aman Jelang Lebaran, Tanjungpinang Tambah Stok Ayam 2.000 Ekor

Discussion about this post

Berita Terkini

[OPINI] Menggugat Kekerasan Terhadap Perempuan di Bulan Suci dan Krisis Maskulinitas Religius

[OPINI] Menggugat Kekerasan Terhadap Perempuan di Bulan Suci dan Krisis Maskulinitas Religius

27/02/2026 5:00 PM

Pastikan Bahan Pokok Aman Jelang Lebaran, Tanjungpinang Tambah Stok Ayam 2.000 Ekor

Residivis Tanjungpinang Tega Mutilasi Istri Usai Bebas Penjara

Pintu Gerbang Internasional Rawan Penyelundupan Manusia, Polda Kepri Perketat Pengawasan

Polresta Tanjungpinang Ringkus 18 Tersangka Narkoba dalam Dua Bulan

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Puluhan Gram Sabu Hasil Tangkapan Sidomukti

Lidiknusantara

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.