KARIMUN – Warga Kabupaten Karimun diguncang oleh penemuan jenazah seorang remaja perempuan di lahan kosong dekat SMAN 1 Karimun, Senin (21/7/2025).
LIDIKNUSANTARA.COM – Korban diketahui bernama Mardiana (18), yang merupakan istri siri dari Arya Soma (20). Pelaku yang tak lain adalah suaminya sendiri, kini telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa ini terjadi pada Minggu malam (20/7/2025), saat Arya mengajak korban bertemu di lokasi kejadian.
Pertemuan yang semula tampak biasa berujung tragis ketika Arya menyerang korban dengan pisau karena dilanda rasa cemburu dan sakit hati atas dugaan hubungan korban dengan pria lain.
Jenazah korban ditemukan keesokan pagi oleh siswa sekolah. Tubuhnya mengalami luka serius, termasuk luka tusuk di wajah, leher, punggung, tangan, hingga tengkuk. Hasil visum dari RSUD Muhammad Sani menyebut adanya luka menembus tulang dan fraktur pada leher.
Pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polres Karimun keesokan harinya, Selasa (22/7) pukul 18.00 WIB, di wilayah Meral Barat. Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, sepeda motor, pakaian pelaku, serta barang milik korban.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa menyatakan pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan KDRT. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati kini membayangi tersangka.
Diketahui Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (red)
Discussion about this post