Lidiknusantara.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bank Indonesia (BI) mengambil langkah strategis untuk mengamankan stabilitas ekonomi nasional tahun ini. Kedua otoritas tersebut resmi menyepakati skema pertukaran Surat Berharga Negara (SBN) secara bilateral (debt switch) senilai Rp173,4 triliun.
Manuver keuangan ini disahkan dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Fiskal dan Moneter Tahun 2026 yang berlangsung pada Jumat (20/2/2026). Kesepakatan ini memegang peran krusial untuk mengelola tumpukan utang jatuh tempo tanpa memicu kepanikan di pasar keuangan domestik maupun global.
Dalam pelaksanaannya, BI akan menukar SBN miliknya yang jatuh tempo pada 2026 dengan Pemerintah. Proses penyelesaian (settlement) dieksekusi secara bertahap sebelum masa jatuh tempo berakhir.
Pemerintah dan bank sentral memastikan seluruh transaksi ini berjalan transparan dan tetap mengikuti mekanisme harga pasar (tradeable). Mekanisme serupa terbukti ampuh dan pernah dieksekusi pada periode penuh tekanan seperti 2021, 2022, serta tahun 2025 lalu.
“Penerbitan SBN oleh Pemerintah dan pembelian SBN dari pasar sekunder oleh Bank Indonesia akan dilakukan dengan berdasar kepada prinsip-prinsip kebijakan fiskal dan moneter yang pruden, serta tetap menjaga disiplin dan integritas pasar (market discipline and integrity),” demikian bunyi komitmen bersama antara Kemenkeu dan BI hasil rapat tersebut.
Selain mengunci skema debt switch, rapat tersebut juga menetapkan pagar pembatas untuk makroekonomi 2026. Pemerintah akan mengerem laju utang dengan mematok defisit APBN 2026 di level yang terkendali, yakni sekitar 2,68 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kebutuhan pembiayaan defisit ini akan ditambal melalui penerbitan SBN dan penarikan pinjaman secara hati-hati.
Dari sisi moneter, BI memegang kendali penuh untuk mengintervensi pasar sekunder demi menjaga ketersediaan likuiditas perbankan. Bank sentral menargetkan inflasi tahun ini jinak di kisaran 2,5±1 persen, sembari terus menjaga keperkasaan nilai tukar Rupiah.
Langkah sinergis ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mewajibkan keharmonisan antara kebijakan fiskal penguasa dan operasi moneter bank sentral. (Red)














Discussion about this post