Senin, 20 Oktober 2025
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Bergema 17+8 Tuntutan Rakyat di Media Sosial, Apa Isinya?

    Bergema “17+8 Tuntutan Rakyat” di Media Sosial, Apa Isinya?

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Polres Lingga Tingkatkan Status Kasus Dugaan Investasi Bodong ke Penyidikan TPPU

    Polres Lingga Tingkatkan Status Kasus Dugaan Investasi Bodong ke Penyidikan TPPU

    Pertemuan Klarifikasi Bank BPR Vs Eks Karyawan, “Disnaker Anjurkan Bipartit”

    Pertemuan Klarifikasi Bank BPR Vs Eks Karyawan, “Disnaker Anjurkan Bipartit”

    DPMPTSP Tanjungpinang Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Transparan

    DPMPTSP Tanjungpinang Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Transparan

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Bergema 17+8 Tuntutan Rakyat di Media Sosial, Apa Isinya?

    Bergema “17+8 Tuntutan Rakyat” di Media Sosial, Apa Isinya?

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Polres Lingga Tingkatkan Status Kasus Dugaan Investasi Bodong ke Penyidikan TPPU

    Polres Lingga Tingkatkan Status Kasus Dugaan Investasi Bodong ke Penyidikan TPPU

    Pertemuan Klarifikasi Bank BPR Vs Eks Karyawan, “Disnaker Anjurkan Bipartit”

    Pertemuan Klarifikasi Bank BPR Vs Eks Karyawan, “Disnaker Anjurkan Bipartit”

    DPMPTSP Tanjungpinang Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Transparan

    DPMPTSP Tanjungpinang Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Transparan

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidiknusantara
No Result
View All Result
Home Nasional

Rapat Pleno SMSI: Media Diminta Arif dalam Memberitakan Produk DPR

lidiknusantara.com by lidiknusantara.com
27/06/2020 12:22 PM
in Nasional
0
Rapat Pleno SMSI: Media Diminta Arif dalam Memberitakan Produk DPR
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Para pengelola media massa, khususnya media siber diserukan untuk berhati-hati, dan proporsional dalam menyikapi kondisi sosial politik terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

LIDIKNUSANTARA.COM – Produk legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belakangan ini cenderung menimbulkan polarisasi dan perpecahan dalam masyarakat. Karena itu media massa juga diminta lebih arif dan proporsional dalam memberitakan produk legislasi DPR yang kadang-kadang mendahulukan sisi politik dari pada kepentingan bangsa.

Seruan itu mengemuka setelah melalui pembahasan rapat pleno Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jumat sore (26/6/2020) melalui aplikasi Zoom yang dihadiri para pengurus SMSI. Rapat pleno dipimpin oleh Ketua Umum SMSI Firdaus, didampingi Sekretaris Jenderal SMSI HM Untung Kurniadi.

Rapat pleno tersebut selain membahas rencana rapat kerja nasional SMSI, juga membicarakan persoalan bangsa. Termasuk di dalamnya soal Pancasila yang menjadi dasar negara kita.

SMSI yang beranggotakan lebih dari 1000 perusahaan media siber di seluruh Indonesia, merasa terpanggil untuk membahas masalah kebangsaan yang terbelah gara-gara produk DPR.

Produk legislasi DPR terakhir yang menimbulkan perpecahan di masyarakat adalah RUU HIP. “Kami prihatin terhadap produk DPR yang hanya menimbulkan polarisasi dan perpecahan dalam masyarakat,” kata Firdaus.
Menurut Firdaus, Pancasila yang selama ini menjadi dasar negara dan melandasi organisasi-organisasi di Indonesia harus tetap dipertahankan. Jangan ada pihak-pihak yang mengganggu, melemahkan, atau mengubah Pancasila melalui cara apapun.

“Kalau Pancasila diubah dengan RUU HIP ini, negara kita ini mau jadi apa? Pancasila juga sudah menjadi landasan organisasi kita SMSI. Kalau Pancasila diubah, mau dikemanakan arah organisasi ini,” kata Firdaus yang disambut para peserta pleno dengan kata sepakat. “RUU HIP harus dicabut”.

Sedikitnya ada empat poin di dalam RUU HIP yang paling banyak diprotes oleh berbagai kalangan. Pertama, tidak dicantumkannya TAP MPRS soal pelarangan PKI dan komunisme dalam konsideran.

Kedua adanya frasa “Ketuhanan yang berkebudayaan” dalam pasal 7 ayat (1) dan konsep Trisila dan Ekasila dalam pasal 7 ayat (2) yang dinilai mengesampingkan agama. RUU HIP tersebut telah disahkan menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakya (DPR).

SMSI dalam menyikapi RUU HIP tersebut, selain menolak, juga akan melakukan kajian mendalam mengenai apa saja yang akan kena dampak negatif kalau sampai RUU HIP disahkan.

Sumber dan Foto: R/Redaksi

Tags: Headline
Previous Post

Peringatan HANI 2020 Digelar Secara Virtual

Next Post

Kampung Tangguh, Ciptakan Kemandirian Masyarakat

Discussion about this post

Berita Terkini

Polres Lingga Tingkatkan Status Kasus Dugaan Investasi Bodong ke Penyidikan TPPU

Polres Lingga Tingkatkan Status Kasus Dugaan Investasi Bodong ke Penyidikan TPPU

18/10/2025 8:30 PM

Pertemuan Klarifikasi Bank BPR Vs Eks Karyawan, “Disnaker Anjurkan Bipartit”

DPMPTSP Tanjungpinang Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Transparan

“Mencari Keadilan”, Karyawan Bank Swasta Bawa Kasus ke Disnaker

Pemko Tanjungpinang Gencarkan Sosialisasi Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Pemko Tanjungpinang dan KPK Perkuat Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan

Lidiknusantara

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.