TANJUNGPINANG — Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma S.IP usai sidang paripurna LKPJ Wali Kota Tanjungpinang Tahun 2020, langsung menyampaikan sambutan di hadapan anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Sekda, Staf ahli, asisten, kabag, camat dan lurah. Yakni tentang tindak lanjut pengusulan calon Wakil Wali Kota (Wawako) Tanjungpinang.
LIDIKNUSANTARA.COM — Setelah itu dilanjutkan dengan penyerahan surat usulan dua nama calon Wawako Tanjungpinang kepada Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Hj. Yuniarni Pustoko Weni SH di ruang paripurna kantor DPRD Tanjungpinang, Rabu (31/03/2021).
Rahma pada kesempatan tersebut menjelaskan, dirinya menjabat sebagai Wali Kota definitif baru 6 bulan. Dan selama rentang waktu itu, terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Tujuannya untuk mendapatkan petunjuk dan mekanisme terkait dengan proses pengisian kekosongan jabatan Wawako Tanjungpinang sisa masa jabatan tahun 2018-2023.
“Tidak ada unsur kesengajaan untuk memperlambat. Surat jawaban hasil koordinasi saya terima jumat lalu. Dan hari ini saya serahkan kepada DPRD untuk tindakan selanjutnya,” jelasnya.
Menurut undang-undang, pengisian kekosongan wawako dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon kepada DPRD melalui wali kota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
Berdasarkan aturan tersebut, Rahma meneruskan usulan gabungan partai politik terkait hal tersebut untuk dipilih dalam paripurna sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dua nama yang diusulkan adalah Endang Abdullah S.Kp, M.Si (partai Gerindra), dan Ade Angga S.IP, MM (partai Golkar).
“Saya titip amanah ini kepada seluruh anggota DPRD sebagai perwakilan masyarakat Tanjungpinang. Pilihlah yang terbaik, sesuai kata hati nurani. Saya ingin siapa pun yang terpilih, untuk dapat bersama meneruskan perjalanan pemerintah kota Tanjungpinang dan untuk kebaikan seluruh masyarakat,” tutupnya.
Diakhiri dengan penyerahan surat pengusulan calon wawako secara langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang kepada ketua DPRD Kota Tanjungpinang, didampingi wakil ketua I, wakil ketua II, Sekda Kota Tanjungpinang, Asisten dan jajaran pemerintah Kota Tanjungpinang.
Sumber dan Foto: Prokompim Tanjungpinang/Redaksi
Discussion about this post