TANJUNGPINANG – Dalam rangka pengendalian dan penghentian penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau, Gubernur Ansar juga mengeluarkan surat edaran (SE) Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
LIDIKNUSANTARA.COM – Dikeluarkannya SE Nomor: 457/SET-STC19/V/2021 tanggal 2 Mei 2021 tersebut adalah dengan pertimbangan peningkatan intensitas konfirmasi beberapa waktu terakhir.
Diharapkan agar bupati dan wali kota se-Kepri untuk dapat menindaklanjuti dan menyosialisasikan surat edaran tersebut pada seluruh masyarakat.
Pemko Tanjungpinang sebelumnya juga telah membuat kebijakan untuk menekan angka penyebaran covid-19. Kemudian setelah SE Gubernur Kepri ini dikeluarkan, Rahma pun menyampaikan rasa terima kasihnya.
“Terima kasih kepada Gubernur Kepri yang sudah memperkuat SE walikota sebelumnya,” tambahnya.
SE serupa yang telah dikeluarkan oleh Wali Kota Tanjungpinang tersebut, yakni SE Nomor 331.1/479/6.2.03/2021 tanggal 1 April 2021.
Isinya tentang Pengaturan Protokol Kesehatan pada Tempat Hiburan Rumah Makan atau Sejenisnya dan Masjid Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H di Masa Pandemi Covid-19. Di situ memuat pengaturan jam operasional tempat usaha serta penerapan protokol kesehatan.
“Dengan adanya surat ini, disampaikan kepada masyarakat, bahwa yang dilakukan oleh Pemko Tanjungpinang yang menerbitkan SE sebelumnya adalah salah satu langkah tepat untuk mengantisipasi sedini mungkin penyebaran Covid-19,” ucap Rahma menanggapi.
Satpol PP Bersama TNI-Polri telah melakukan imbauan dan sosialisasi terhadap kebijakan yang dikeluarkan untuk tempat usaha. Hanya saja, masih ada beberapa pelaku usaha yang kurang kesadarannya, dan beranggapan bahwa kebijakan tersebut menghambat usaha mereka.
“Kebijakan yang diambil pemerintah dianggap menghambat, padahal keteledoran itu bisa berakibat fatal,” jelas Rahma. “Bahkan SE Wali Kota itu sempat viral. Beberapa kalangan juga menganggap SE itu menghambat usaha mereka.”
Isi Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri
Diketahui isi surat edaran Gubernur tersebut adalah Memastikan penyelenggaraan ibadah selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/Tahun 2021 di masjid atau musala dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, meliputi:
- Pelaksanaan desinfeksi secara berkala pada ruangan masjid/mushalla;
- Penyediaan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CPTS) dengan air mengalir dan/atau handsanitizer;
- Penggunaan masker secara benar;
- Peniadaan kontak fisik antar jemaah, seperti bersalaman, berpelukan dan lain-lain;
- Pengaturan jaga jarak/physical distancing minimal 1 (satu) meter
antar perorangan; - Pembatasan keterisian kapasitas masjid/mushalla maksimal 50%;
- Menghimbau jemaah untuk membawa perlengkapan ibadah masing- masing;
- Membatasi durasi pelaksanaan rangkaian ibadah berjamaah di masjid/mushalla.
Selanjutnya, SE tersebut juga menghimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bersama keluarga inti di rumah masing-masing, melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas umum pada malam hari maksimal sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Kemudian meniadakan pelaksanaan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri/1 Syawal 1442 H, meniadakan penyelenggaran open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, khususnya bagi pejabat dan aparatur pemerintahan/ASN.
Lalu mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan kunjungan silaturahmi tatap muka, meningkatkan upaya pengawasan, pendisiplinan masyarakat dan penegakan protokol kesehatan di fasilitas peribadatan. Serta tempat dan fasilitas umum lainnya.
Sumber dan Foto: Prokompim Tanjungpinang
Discussion about this post