Selasa, 16 September 2025
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Bergema 17+8 Tuntutan Rakyat di Media Sosial, Apa Isinya?

    Bergema “17+8 Tuntutan Rakyat” di Media Sosial, Apa Isinya?

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Tanjungpinang Susun Aturan Pemanfaatan Ruang Jalan

    Tanjungpinang Susun Aturan Pemanfaatan Ruang Jalan

    Pelayanan Publik Kepri Masuk Zona Hijau, Pemda Perkuat Komitmen

    Pelayanan Publik Kepri Masuk Zona Hijau, Pemda Perkuat Komitmen

    Polres Karimun Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem

    Polres Karimun: Waspada Cuaca Ekstrem Masa Pancaroba

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Bergema 17+8 Tuntutan Rakyat di Media Sosial, Apa Isinya?

    Bergema “17+8 Tuntutan Rakyat” di Media Sosial, Apa Isinya?

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Tanjungpinang Susun Aturan Pemanfaatan Ruang Jalan

    Tanjungpinang Susun Aturan Pemanfaatan Ruang Jalan

    Pelayanan Publik Kepri Masuk Zona Hijau, Pemda Perkuat Komitmen

    Pelayanan Publik Kepri Masuk Zona Hijau, Pemda Perkuat Komitmen

    Polres Karimun Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem

    Polres Karimun: Waspada Cuaca Ekstrem Masa Pancaroba

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidiknusantara
No Result
View All Result
Home Kepri Tanjungpinang

Rahma Berterima Kasih pada Gubernur yang Memperkuat SE Wali Kota

lidiknusantara.com by lidiknusantara.com
02/05/2021 9:12 PM
in Tanjungpinang
0
Rahma Berterima Kasih pada Gubernur yang Memperkuat SE Wali Kota
0
SHARES
294
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG – Dalam rangka pengendalian dan penghentian penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau, Gubernur Ansar juga mengeluarkan surat edaran (SE) Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

LIDIKNUSANTARA.COM – Dikeluarkannya SE Nomor: 457/SET-STC19/V/2021 tanggal 2 Mei 2021 tersebut adalah dengan pertimbangan peningkatan intensitas konfirmasi beberapa waktu terakhir.

Diharapkan agar bupati dan wali kota se-Kepri untuk dapat menindaklanjuti dan menyosialisasikan surat edaran tersebut pada seluruh masyarakat.

Pemko Tanjungpinang sebelumnya juga telah membuat kebijakan untuk menekan angka penyebaran covid-19. Kemudian setelah SE Gubernur Kepri ini dikeluarkan, Rahma pun menyampaikan rasa terima kasihnya.

“Terima kasih kepada Gubernur Kepri yang sudah memperkuat SE walikota sebelumnya,” tambahnya.

SE serupa yang telah dikeluarkan oleh Wali Kota Tanjungpinang tersebut, yakni SE Nomor 331.1/479/6.2.03/2021 tanggal 1 April 2021.

Isinya tentang Pengaturan Protokol Kesehatan pada Tempat Hiburan Rumah Makan atau Sejenisnya dan Masjid Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H di Masa Pandemi Covid-19. Di situ memuat pengaturan jam operasional tempat usaha serta penerapan protokol kesehatan.

“Dengan adanya surat ini, disampaikan kepada masyarakat, bahwa yang dilakukan oleh Pemko Tanjungpinang yang menerbitkan SE sebelumnya adalah salah satu langkah tepat untuk mengantisipasi sedini mungkin penyebaran Covid-19,” ucap Rahma menanggapi.

Satpol PP Bersama TNI-Polri telah melakukan imbauan dan sosialisasi terhadap kebijakan yang dikeluarkan untuk tempat usaha. Hanya saja, masih ada beberapa pelaku usaha yang kurang kesadarannya, dan beranggapan bahwa kebijakan tersebut menghambat usaha mereka.

“Kebijakan yang diambil pemerintah dianggap menghambat, padahal keteledoran itu bisa berakibat fatal,” jelas Rahma. “Bahkan SE Wali Kota itu sempat viral. Beberapa kalangan juga menganggap SE itu menghambat usaha mereka.”

Isi Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri

Diketahui isi surat edaran Gubernur tersebut adalah Memastikan penyelenggaraan ibadah selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/Tahun 2021 di masjid atau musala dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, meliputi:

  1. Pelaksanaan desinfeksi secara berkala pada ruangan masjid/mushalla;
  2. Penyediaan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CPTS) dengan air mengalir dan/atau handsanitizer;
  3. Penggunaan masker secara benar;
  4. Peniadaan kontak fisik antar jemaah, seperti bersalaman, berpelukan dan lain-lain;
  5. Pengaturan jaga jarak/physical distancing minimal 1 (satu) meter
    antar perorangan;
  6. Pembatasan keterisian kapasitas masjid/mushalla maksimal 50%;
  7. Menghimbau jemaah untuk membawa perlengkapan ibadah masing- masing;
  8. Membatasi durasi pelaksanaan rangkaian ibadah berjamaah di masjid/mushalla.

Selanjutnya, SE tersebut juga menghimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bersama keluarga inti di rumah masing-masing, melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas umum pada malam hari maksimal sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Kemudian meniadakan pelaksanaan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri/1 Syawal 1442 H, meniadakan penyelenggaran open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, khususnya bagi pejabat dan aparatur pemerintahan/ASN.

Lalu mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan kunjungan silaturahmi tatap muka, meningkatkan upaya pengawasan, pendisiplinan masyarakat dan penegakan protokol kesehatan di fasilitas peribadatan. Serta tempat dan fasilitas umum lainnya.

Sumber dan Foto: Prokompim Tanjungpinang

Tags: Headline
Previous Post

Golkar Gelar Program Sejuta Paket Sarung dan Sajadah, Ini Penjelasan Sekjen DPD ll Golkar Lingga

Next Post

Wagub Marlin: Harus Konsisten Terapkan Protokol Kesehatan

Discussion about this post

Berita Terkini

Tanjungpinang Susun Aturan Pemanfaatan Ruang Jalan

Tanjungpinang Susun Aturan Pemanfaatan Ruang Jalan

15/09/2025 4:01 PM

Pelayanan Publik Kepri Masuk Zona Hijau, Pemda Perkuat Komitmen

Polres Karimun: Waspada Cuaca Ekstrem Masa Pancaroba

Tapera Dorong ASN dan Pekerja Miliki Rumah Layak

Lomba Gasing Tradisional Buka Penyengat Heritage Fest 2025

Pemko Tanjungpinang Minta Rencana Lelang Tepi Laut Ditinjau Ulang

Lidiknusantara

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.