KARIMUN – Kapolsek Tebing Polres Karimun AKP M. Djaiz, S.IP menurunkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Rabu (19/07/2023).
LIDIKNUSANTARA.COM – Hal itu berdasarkan laporan Budi yang mengaku kehilangan barang berupa ponsel di Perumahan Ifolia Kecamatan Tebing pada Selasa 18 Juli 2023.
Anggota Unit Reskrim menelusuri kos-kosan di Jalan Pertambangan. Pada salah satu kamar tersebut, anggota unit reskrim mendapati pelaku Y (residivis Curat) dan T (16th).
Kemudian tersangka diamankan ke Kantor Kepolisian Sektor Tebing untuk diinterogasi. Dari pengakuan pelaku Y, selain di Ifolia, Y juga melakukan pencurian ponsel di Pangke & Bukit Tembak.
“Dari tangan pelaku berhasil didapati barang bukti berupa 1 buah ponsel. Selanjutnya kedua pelaku disangka dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun,” terang Kapolsek Tebing AKP M. Djaiz.
Sumber: Humas Polres Karimun
Editor: Adnan Fadhil
Discussion about this post