KAMPAR, Lidiknusantara.com– Selasa 22 Januari 2019 sekira pada pukul 23.30 WIB, salah seorang warga mendapat informasi ada dugaan pelaku tindak pidana narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, warga tersebut menghubungi Kapolsek Perhentian Raja, Iptu. Zulfatriano, S.H, lalu warga itu diperintahkan untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Kemudian setelah mereka mengetahui tempat yang menjadi target operasi, yang berada di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar tersebut, lalu warga yang sebagai pelapor beserta anggota polsek lainnya melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, pada hari Rabu 23 Januari 2019 sekira pukul 00.10 WIB dini hari, mereka mendatangi tempat yang menjadi target operasi, yang berada di pinggir jembatan Desa Kampung Pinang, dan menemukan salah seorang yang dicurigai tersebut.
Lanjut, mereka menanyakan identitas, diketahui bernama inisial Usd Alias Sius, dan setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap badan, serta penggeledahan mobil. Dan disaksikan oleh Kepala Desa Kampung Pinang, Amrizal.
Selain itu, dari hasil penggeledahan badan dan mobil ditemukan barang bukti, yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana narkotika, berupa barang bukti diantaranya, 1 buah dompet yang berisikan uang sebesar Rp. 2.194.000, 1 lembar KTP asli dan SIM atas nama inisial Usd, 1 lembar SIM A. atas nama inisial Arsug, 1 buah tas bewarna hitam, 2 bungkus plastik, yang diduga berisi narkotika jenis Shabu – shabu, 1 unit Hp merk VIVO dengan chasing bewarna hitam, 1 unit Hp merk Nokia, dengan chasing bewarna hitam hijau, dan 1 unit mobil merk Toyota Agya dengan nomor polisi BM. 1263 RT berwarna putih.
Terakhir Kapolres Kampar, AKBP. Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H, melalui pesan Whatshap Kapolsek Perhentian Raja, Iptu. Zulfatriano, S.H, mengatakan kepada awak media, atas kejadian tersebut terhadap pelaku inisial Usd, beserta barang bukti telah kita amankan, dan dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Selain itu, menurut Kapolsek Perhentian, Iptu. Zulfariano, S.H, tersangka berinisial Usd ini termasuk pemain lama dan sudah menjadi target Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kampar dan Polresta Pekanbaru,” ujarnya. (LN/RLS)
Discussion about this post