BATAM (KEPRI) – Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap sindikat pengedar Narkotika jenis Sabu, disampaikan dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan pada Selasa (13/8) pukul 13.30 WIB di Polresta Barelang. Terdapat 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan Inisial TI, FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT.
LIDIKNUSANTARA.COM – Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki S.I.K., M.H. menyampaikan, hasil penyelidikan yang dilakukan selama lebih dari 2 bulan itu berhasil mengungkap sindikat pengedar Narkoba, tepat nya pada hari Selasa (6/8) pukul 05.00 WIB di sekitar Pulau Kasem, Telaga Punggur, Kota Batam.
Telah diamankan diduga pelaku berinisial TI, pembawa Narkotika jenis sabu dengan speed boat. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan Narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam 1 (satu) buah tas koper warna coklat yang berisikan 24 (dua puluh empat) bungkus besar Sabu yang dibungkus dengan plastik transparan.
Kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah tas ransel warna hijau yang berisikan 13 (tiga belas) bungkus besar sabu yang dibungkus dengan plastik transparan. Setelah dilakukan penimbangan, total seluruh barang bukti yang diamankan seberat 38,6 Kilogram.
Kombes Pol Hengki S.I.K., M.H. melanjutkan, dari tersangka pertama yang berhasil diamankan, dilakukan pengembangan penyelidikan hingga berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya dengan inisial FS alias JF, JA alias RS dan PES alias PT.
“Salah satu tersangka PES merupakan warga binaan di Lapas kelas II A Tanjungpinang yang berperan sebagai pengendali dan pengatur strategi dalam meloloskan Narkotika tersebut,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki S.I.K., M.H..
Modus Operasi yang digunakan oleh tersangka yaitu, Narkotika jenis sabu dibawa dengan menggunakan Speed Boat melalui perairan. Diduga barang haram tersebut berasal dari Negara Malaysia.
Juga diamankan sebagai barang bukti 2 (dua) unit mobil (avanza dan ertiga), serta Uang tunai sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Terhadap kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki S.I.K., M.H juga menambahkan, “Dari barang bukti yang diamankan tersebut, Kepolisian telah berhasil menyelamatkan masyarakat terhindar dari Narkotika sebanyak 115.982 s/d 154.642 jiwa dengan asumsi 1 gram digunakan oleh 3 sampai dengan 4 orang pengguna.”
Konferensi Pers Pengungkapan Sindikat Pengedar Narkotika jenis Sabu tersebut juga dihadiri oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, S.I.K., M.Si., Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki S.I.K., M.H. dan Kasat Narkoba Polresta Barelang.
Sumber dan Foto: r/red
Discussion about this post