Karimun, Lidiknusantara.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun berhasil menangkap RDP (23), warga Kelurahan Tanjung Balai Kota, yang terlibat serangkaian kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Karimun.
Pelaku diamankan saat bekerja setelah polisi melacak keberadaan handphone hasil rampasan.
Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin, SIK, MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan usai tim berkoordinasi dengan pihak keamanan perusahaan tempat pelaku bekerja.
“Pelaku langsung ditangkap ketika keluar dari area kerja,” terangnya dalam konferensi pers, Kamis (14/8).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa RDP telah mencoba beraksi di lima lokasi berbeda.
Dua di antaranya berhasil, yakni di Jalan Jenderal Ahmad Yani Baran I pada 27 Juni 2025, saat korban perempuan kehilangan gelang emas.
Kemudian di Jalan Letjen Soeprapto Paya Rengas pada 10 Agustus 2025, saat korban dirampas tas berisi dua ponsel dan uang tunai Rp 350 ribu.
Tiga upaya lain gagal karena kondisi jalan ramai. Modusnya, pelaku membuntuti korban perempuan di jalan sepi menggunakan motor Honda Scoopy cokelat hitam, lalu merampas barang berharga secara tiba-tiba.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit HP Vivo Y04s, satu iPhone 7, satu gelang emas, sepeda motor Honda Scoopy, helm putih, jaket hitam, dan celana jeans biru.
Akibat aksinya, korban mengalami kerugian materi mencapai Rp 10,65 juta, sementara salah satu korban menderita luka lecet.
Kapolres Karimun melalui Wakapolres menegaskan, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pengendara perempuan, untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintas di jalan sepi, terutama pada malam hari. (red)
Discussion about this post