Karimun, Lidiknusantara.com – Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 162,74 gram hasil pengungkapan kasus di Jalan MT Haryono, Kecamatan Tebing. Seorang perempuan berinisial PS (32) ditangkap dalam operasi yang dilakukan Jumat (15/8/2025) dini hari.
Awalnya polisi mengamankan sabu seberat 176 gram dalam 80 paket. Setelah disisihkan 13,26 gram untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan, sisanya dimusnahkan sesuai ketetapan Kejaksaan Negeri Karimun. Proses pemusnahan digelar terbuka dan disaksikan jaksa, hakim, serta instansi terkait.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa menegaskan, pemusnahan ini menjadi bukti komitmen polisi dalam memberantas narkotika.
“Dari jumlah sabu yang kita musnahkan, setidaknya 488 hingga 650 orang terselamatkan dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Karimun AKP Arif Ridho menambahkan, pihaknya terus mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Tersangka PS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara 5 hingga 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati, dengan denda maksimal Rp10 miliar. (red)
Discussion about this post