Karimun, Lidiknusantara.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun memusnahkan 1.338,54 gram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dua kasus besar sepanjang November 2025. Langkah tegas ini menegaskan komitmen Polres Karimun dalam menutup ruang peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Karimun.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan penetapan Kejaksaan Negeri Karimun. Polisi terlebih dahulu menyisihkan sebagian barang bukti untuk keperluan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau.
Dua kasus tersebut terungkap di lokasi berbeda. Kasus pertama terbongkar di Pelabuhan Internasional Karimun pada 22 November 2025. Kasus kedua berasal dari temuan sabu di sebuah bengkel motor di Kelurahan Sei Raya, Kecamatan Meral, pada 27 November 2025.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan satu tersangka berinisial NI. Sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan estimasi aparat, pemusnahan lebih dari 1,3 kilogram sabu ini berpotensi menyelamatkan sekitar 4.015 hingga 5.354 orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kasatres Narkoba Polres Karimun AKP Sulistio Bimantoro menegaskan, pemusnahan barang bukti menjadi bentuk akuntabilitas dan transparansi Polri kepada publik. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap kejahatan narkotika di Karimun.
“Ini adalah wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat sekaligus pernyataan sikap kami. Polres Karimun akan terus bertindak tegas dan tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh tim di lapangan. Polres Karimun mengajak warga untuk aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mencakup pidana penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polres Karimun memastikan upaya pencegahan dan penindakan akan terus diperkuat demi mewujudkan Karimun yang bersih dari narkoba. (Red)














Discussion about this post