KARIMUN – Polres Karimun melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Berna Rivpaldo (25), yang sempat menggegerkan warga pada akhir Januari 2024. Kegiatan ini digelar Kamis (24/04/2025) pagi di empat titik berbeda di Kecamatan Tebing dan Kecamatan Karimun sebagai bagian dari pendalaman proses penyidikan.
LIDIKNUSANTARA.COM – Tersangka, L.L. (23), yang menyerahkan diri ke Polres pada awal April 2025, mengakui perbuatannya. Ia diketahui terlibat pertengkaran dengan korban karena persoalan utang piutang yang berujung pada kekerasan hingga kematian. Dalam upaya mengelabui penyelidikan, pelaku sempat menyamarkan insiden sebagai aksi bunuh diri.
Rekonstruksi dimulai dari kediaman korban di Telaga Tujuh, lalu berlanjut ke area Coastal, lampu merah RSUD M. Sani, dan berakhir di lokasi utama kejadian: sebuah pondok kebun tempat jasad korban ditemukan tergantung. Di setiap lokasi, L.L. memperagakan detik-detik peristiwa berdarah tersebut, termasuk bagaimana ia mengatur posisi jasad untuk menciptakan skenario palsu.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., hadir langsung memantau jalannya rekonstruksi, didampingi pejabat Polres, tim jaksa penuntut umum, penasihat hukum tersangka, serta pihak keluarga korban. Warga sekitar turut menyaksikan proses ini di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian.
Rekonstruksi berlangsung aman dan tertib. Kepolisian menegaskan komitmennya menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan, dengan tetap memperhatikan aspek keadilan bagi keluarga korban dan hak-hak tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku. (r/red)
Discussion about this post