KARIMUN – DPRD Kabupaten Karimun memberikan batas waktu 15 hari kepada pemerintah Desa Sugi dan Kecamatan Sugi Besar untuk menyelesaikan polemik penjualan lahan kepada PT Gurin Energy (GE) melalui musyawarah dan mufakat.
LIDIKNUSANTARA.COM – Keputusan ini diambil setelah kunjungan Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten serta DPRD Provinsi Kepri ke lokasi dan pertemuan lanjutan di ruang sidang DPRD Karimun.
Ketua Komisi I DPRD Karimun, Anwar Hasan, menegaskan bahwa PT GE telah mengikuti aturan yang berlaku sebelum merencanakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sugi.
Ia menyebut, pada 2022, PT GE telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Bupati Karimun saat itu, Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos., M.Si., serta perusahaan mitra, PT Panah Perak Megasarana. MoU ini mencakup investasi pembangunan PLTS berkapasitas 2 gigawatt.
Selain membuka lapangan kerja dan mendorong pembangunan daerah, Anwar berharap permasalahan internal terkait sengketa lahan dapat diselesaikan dengan baik oleh pemerintah desa dan kecamatan.
Jika dalam 15 hari tidak ada penyelesaian, DPRD Karimun akan kembali memanggil para pihak terkait untuk mengevaluasi langkah yang telah dilakukan.
Sumber: gamawanews.com
Discussion about this post