KEPRI – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus mafia tanah berskala besar yang melibatkan pemalsuan dokumen pertanahan dan penipuan sistematis di tiga wilayah, yakni Tanjungpinang, Batam, dan Bintan.
LIDIKNUSANTARA.COM – Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, mengungkapkan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Kamis (3/7/2025), bahwa kasus ini telah berlangsung sejak 2023 hingga 2025, dan menjadi salah satu kasus mafia tanah terbesar yang berhasil diungkap di Kepri.
“Ini bukan sekadar pemalsuan surat, tetapi jaringan terorganisir yang memanipulasi kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintah,” tegas Kapolda.
Dari hasil penyidikan, polisi mengidentifikasi setidaknya 247 korban yang tertipu dengan dokumen tanah palsu. Barang bukti yang diamankan antara lain 44 sertifikat palsu (10 elektronik dan 34 analog), dua peta lokasi atas nama BP Batam, 12 faktur UWT, serta dokumen lain yang mencatut institusi resmi.
Rinciannya, sertifikat palsu ditemukan di Kota Tanjungpinang (17 analog), Kabupaten Bintan (14 analog dan 3 elektronik), dan Kota Batam (3 analog dan 8 elektronik). Jumlah ini diperkirakan masih akan bertambah seiring penyidikan lanjutan oleh Satgas Anti Mafia Tanah.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 263 dan 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun. Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku mafia tanah demi menjaga kepastian hukum di wilayah Kepri.
Warga diimbau untuk tidak mudah percaya pada dokumen pertanahan yang mencurigakan dan diharapkan melaporkan indikasi kejahatan ke Call Center 110 atau melalui aplikasi Super Apps Polri. (r/red)
Discussion about this post