Tanjungpinang, Lidiknusantara.com – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang memfasilitasi pertemuan klarifikasi antara bank swasta BPR Asli Dana Mandiri dengan eks karyawannya, Widia Oktaviany (WO).
Dalam pertemuan itu, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Tanjungpinang, Hasudungan Simatupang, S.E., M.H. menganjurkan kedua pihak untuk melakukan perundingan bipartit terlebih dulu sebelum dilanjutkan ke perundingan berikutnya.
“Menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), perselisihan hubungan industrial ini wajib diselesaikan terlebih dahulu lewat Bipartit, sebelum nanti baru dilakukan mediasi lanjutan,” jelasnya.
Disnaker pun memfasilitasi kedua pihak untuk melakukan perundingan bipartit di kantor Disnaker Tanjungpinang, Jumat (17/10/2025).
Pihak Widia Oktaviany didampingi kuasa hukumnya Suherman, S.H, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepulauan Maritim Bersatu hadir dalam gelar perundingan bipartit dengan pihak BPR Asli Dana Mandiri.
Namun, dalam perundingan tersebut pihak Widia Oktaviany merasa belum menuai kesepakatan. Hal itu diungkapkan pendamping hukumnya, Suherman, S.H.
“Kami berharap pihak perusahaan dapat memberi hak klien saya sebagaimana mestinya. Namun nampaknya pihak perusahaan merasa telah merasa melakukan prosedur yang benar. Maka perundingan bipartit pun di anggap gagal,” jelasnya
Suherman menyebut akan menunggu panggilan kembali dari Disnaker Kota Tanjungpinang untuk Tripartit.
“Kita akan menunggu panggilan untuk Tripartit. Selanjutnya kita akan buktikan, bahwa pihak perusahan ada dugaan telah unprosedural dalam memecat klien kami sebagai karyawan BPR Asli Dana Mandiri,” tutupnya.
Sementara itu, penasihat hukum BPR Asli Dana Mandiri, Agustianto, S.H. memilih tidak memberi keterangan dan irit bicara terkait perundingan ini, karena belum memasuki tahap mediasi.
“Kami belum bisa banyak menanggapi karena belum masuk ranah mediasi,” tutupnya. (rais/red)
Discussion about this post