• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
Sabtu, 28 Juni 2025
Lidik Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

    DPR RI Sahkan Revisi UU TNI, Ini Tiga Poin Penting Perubahannya

    DPR RI Sahkan Revisi UU TNI, Ini Tiga Poin Penting Perubahannya

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Pemprov Kepri Jemput Mahasiswa Tanjungpinang yang Dievakuasi dari Iran

    Pemprov Kepri Jemput Mahasiswa Tanjungpinang yang Dievakuasi dari Iran

    Kasus DBD di Tanjungpinang Meningkat, Fogging dan Abatisasi Digencarkan

    Kasus DBD di Tanjungpinang Meningkat, Fogging dan Abatisasi Digencarkan

    Hadir untuk Masyarakat, Polsek Tanjungpinang Timur Salurkan Bansos

    Dampak Puting Beliung, Polresta Tanjungpinang Salurkan Bansos

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

    DPR RI Sahkan Revisi UU TNI, Ini Tiga Poin Penting Perubahannya

    DPR RI Sahkan Revisi UU TNI, Ini Tiga Poin Penting Perubahannya

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Pemprov Kepri Jemput Mahasiswa Tanjungpinang yang Dievakuasi dari Iran

    Pemprov Kepri Jemput Mahasiswa Tanjungpinang yang Dievakuasi dari Iran

    Kasus DBD di Tanjungpinang Meningkat, Fogging dan Abatisasi Digencarkan

    Kasus DBD di Tanjungpinang Meningkat, Fogging dan Abatisasi Digencarkan

    Hadir untuk Masyarakat, Polsek Tanjungpinang Timur Salurkan Bansos

    Dampak Puting Beliung, Polresta Tanjungpinang Salurkan Bansos

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidik Nusantara
No Result
View All Result
Home Kepri Tanjungpinang

Penyerobot Tanah Rumanti CS Kandas di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Redaksi by Redaksi
09/05/2025 8:59 PM
in Tanjungpinang
0
Penyerobot Tanah Rumanti CS Kandas di Pengadilan Negeri Tanjungpinang
0
SHARES
394
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang menyidangkan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) menjatuhkan vonis bersalah terhadap 7 (tujuh) orang sebagai terdakwa yang menduduki dan mendirikan bangunan di atas lahan milik orang lain tanpa izin. Di Jalan Daeng Kamboja, RT 002/ RW 006 Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Jum’at 09 Mei 2025.

LIDIKNUSANTARA.COM – Kasus penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Rumanti CS Kandas di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam putusan sidang tersebut. Di mana selama ini mereka mengeklaim atas kepemilikan atas hak mereka yakni tanah garapan, tanah tuhan dan tanah negara.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang No: 21/Pid.C/2025/PN Tpg. Dari pantauan media ini terdakwa Rumanti P CS di hadapan majelis hakim hanya bisa duduk terdiam, tidak garang seperti live di medsosnya yakni Facebook yang beredar di tengah publik.

Sidang terhadap Rumanti CS dipimpin oleh Dessy D. E. Ginting, S.H., M.Hum. didampingi Panitera Hendrik Hatorangan, S.H. Dalam sidang tersebut memvonis para terdakwa 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan serta dibebankan denda perkara Rp5.000,-.

“Adapun para terdakwa, Rumanti Pasaribu, Patar Guntur Panjaitan, Moses Tampubolon, Robinson Sinaga, Helmi Danuar Sinaga, Rumena Br. Sianipar, dan Riyan Lumban Tobing,” terang Dessy.

Hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a) Jo pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau terjadi diketahui pada bulan Juni 2023.

Dalam sidang terungkap, berdasarkan keterangan kuasa ahli waris pemilik lahan, Azli Rais Anduspil. Dia menyatakan, terjadinya kasus berawal setelah pihaknya melakukan pengaduan ke Mapolresta Tanjungpinang pada 01 Maret 2025 atas lahan milik ahli waris atas nama M. Ayub, Satiya, Suriken Bin Nawir yang telah diduduki dan ditempati sejumlah orang.

Berdasarkan hal tersebut, pihak tim penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan proses penyelidikan melalui mediasi terhadap para warga yang telah menduki lahan milik ahli waris sebagai korban dimaksud memberi ruang dan celah waktu selama 14 hari untuk meninggalkan lahan milik korban.

Namun, dari sebanyak belasan orang yang mendiami tanah tersebut, setelah batas waktu yang telah ditentukan dan disepakati, ternyata 7 orang di antaranya tetap bertahan dengan alasan meminta ganti rugi (ganti untung, red) dengan nominal yang tidak logis dan tidak masuk akal.

Melihat kenyataan tersebut, akhirnya pihak ahli waris M. Ayub, Satiyah, Suriken Bin Nawir melalui Azli Rais Anduspil yang dikuasakan, membuat laporan polisi ke Mapolresta Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku pada tanggal 17 April 2025. Nomor: LP/B50/IV/2025/SPKT/POLRESTA TANJUNGPINANG/POLDA KEPULAUAN RIAU TANGGAL 17 APRIL 2025.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Jeriko Budianto SH, ketika ditemui awak media usai sidang vonis di PN Tanjungpinang. (red)

Tags: Headline
Previous Post

[OPINI] Menimbang Urgensi Provinsi Natuna–Anambas: Dari Pinggir Negara ke Pusat Perhatian

Next Post

Polresta Tanjungpinang Dapat Apresiasi atas Profesionalisme Tangani Kasus Penyerobotan Tanah

Discussion about this post

Berita Terkini

Pemprov Kepri Jemput Mahasiswa Tanjungpinang yang Dievakuasi dari Iran

Pemprov Kepri Jemput Mahasiswa Tanjungpinang yang Dievakuasi dari Iran

27/06/2025 2:59 PM

Kasus DBD di Tanjungpinang Meningkat, Fogging dan Abatisasi Digencarkan

DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

Dampak Puting Beliung, Polresta Tanjungpinang Salurkan Bansos

Hadir untuk Masyarakat, Polsek Tanjungpinang Timur Salurkan Bansos

SPMB Jalur Afirmasi dan Prestasi Tanjungpinang Ditutup, Hasil Seleksi Diumumkan Malam Ini

Lidik Nusantara

© 2019 Lidik Nusantara. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • Redaksi

© 2019 Lidik Nusantara. All Rights Reserved.