TANJUNGPINANG – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang menyidangkan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) menjatuhkan vonis bersalah terhadap 7 (tujuh) orang sebagai terdakwa yang menduduki dan mendirikan bangunan di atas lahan milik orang lain tanpa izin. Di Jalan Daeng Kamboja, RT 002/ RW 006 Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Jum’at 09 Mei 2025.
LIDIKNUSANTARA.COM – Kasus penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Rumanti CS Kandas di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam putusan sidang tersebut. Di mana selama ini mereka mengeklaim atas kepemilikan atas hak mereka yakni tanah garapan, tanah tuhan dan tanah negara.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang No: 21/Pid.C/2025/PN Tpg. Dari pantauan media ini terdakwa Rumanti P CS di hadapan majelis hakim hanya bisa duduk terdiam, tidak garang seperti live di medsosnya yakni Facebook yang beredar di tengah publik.
Sidang terhadap Rumanti CS dipimpin oleh Dessy D. E. Ginting, S.H., M.Hum. didampingi Panitera Hendrik Hatorangan, S.H. Dalam sidang tersebut memvonis para terdakwa 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan serta dibebankan denda perkara Rp5.000,-.
“Adapun para terdakwa, Rumanti Pasaribu, Patar Guntur Panjaitan, Moses Tampubolon, Robinson Sinaga, Helmi Danuar Sinaga, Rumena Br. Sianipar, dan Riyan Lumban Tobing,” terang Dessy.
Hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a) Jo pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau terjadi diketahui pada bulan Juni 2023.
Dalam sidang terungkap, berdasarkan keterangan kuasa ahli waris pemilik lahan, Azli Rais Anduspil. Dia menyatakan, terjadinya kasus berawal setelah pihaknya melakukan pengaduan ke Mapolresta Tanjungpinang pada 01 Maret 2025 atas lahan milik ahli waris atas nama M. Ayub, Satiya, Suriken Bin Nawir yang telah diduduki dan ditempati sejumlah orang.
Berdasarkan hal tersebut, pihak tim penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan proses penyelidikan melalui mediasi terhadap para warga yang telah menduki lahan milik ahli waris sebagai korban dimaksud memberi ruang dan celah waktu selama 14 hari untuk meninggalkan lahan milik korban.
Namun, dari sebanyak belasan orang yang mendiami tanah tersebut, setelah batas waktu yang telah ditentukan dan disepakati, ternyata 7 orang di antaranya tetap bertahan dengan alasan meminta ganti rugi (ganti untung, red) dengan nominal yang tidak logis dan tidak masuk akal.
Melihat kenyataan tersebut, akhirnya pihak ahli waris M. Ayub, Satiyah, Suriken Bin Nawir melalui Azli Rais Anduspil yang dikuasakan, membuat laporan polisi ke Mapolresta Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku pada tanggal 17 April 2025. Nomor: LP/B50/IV/2025/SPKT/POLRESTA TANJUNGPINANG/POLDA KEPULAUAN RIAU TANGGAL 17 APRIL 2025.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Jeriko Budianto SH, ketika ditemui awak media usai sidang vonis di PN Tanjungpinang. (red)
Discussion about this post