Lidiknusantara.com, Bintan – Penimbunan hutan mangrove menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir yang serius, meliputi erosi tanah, abrasi, peningkatan risiko badai, serta hilangnya habitat keanekaragaman hayati.
Hal ini mengakibatkan pelepasan karbon ke atmosfer, menurunkan populasi ikan yang merugikan nelayan, dan memicu bencana ekologis jangka panjang.
Larangan penimbunan, pengurugan, atau alih fungsi hutan mangrove di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang ketat, mengingat mangrove berfungsi sebagai pelindung pesisir dan ekosistem vital.
Penimbunan sering kali didorong oleh konversi lahan untuk tambak udang, perkebunan, pertanian, atau pembangunan infrastruktur, yang jika terus dibiarkan akan menghancurkan ketahanan pesisir.
Tim media ini telah melakukan investigasi ke lapangan terkait dampak penimbunan area mangrove yang diduga dilakukan oleh oknum perusahan PT Ganda Sari atau PT GS di Jalan Navigasi, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Rabu 11 Februari 2026.
“Dalam pandangan mata beberapa area mangrove sudah nyaris hilang dan tempat perahu nelayan pun sudah terjepit. Air laut kelihatan menguning dan di tambah debu di seputaran area membuat sesak napas.”
Tim media mencoba untuk konfirmasi dan investigasi lapangan kepada pihak perusahan PT Ganda Sari, namun hanya bisa jumpa dengan security perusahan, sehingga tidak dapat jawaban dan klarifikasi.
Kemudian, saat tim media ini menghubungi instansi pemerintahan terkait, semuanya bungkam alias tidak mau angkat bicara. Bungkamnya mereka menimbulkan dugaan “tutup mata” Pemkab Bintan dan Pemprov Kepri dengan oknum perusahan atau investor tersebut.
Patut diduga pemda dianggap lalai dalam pengawasan master plan dan progres oknum perusahan dalam mencari keuntungan, sehingga mengakibatkan terhadap dampak lingkungan yang tidak terjaga dan rusak.

Akibat penimbunan mangrove, kerusakan lingkungan dan fisik pesisir mengakibatkan brasi dan erosi dan hilangnya akar mangrove membuat tanah pesisir rentan terkikis gelombang.
Polusi akibatnya kurangnya kemampuan lingkungan dalam menyaring sedimen dan polutan, yang mengancam terumbu karang dan padang lamun.
Untuk dampak ekologis atau biota dan habitat sehingga hilangnya habitat, musnahnya tempat memijah atau breeding ground, dan tempat mencari makan bagi ikan, udang, kepiting, serta burung.
Penurunan keanekaragaman hayati berakibat kerusakan ekosistem yang drastis. Sementara dampak sosial dan ekonomi pada kerugian nelayan yakni penurunan populasi ikan menyebabkan mata pencarian nelayan hilang.
Dampak perubahan iklim adalah emisi karbon, bisa berkemungkinan karbon yang tersimpan di dalam tanah mangrove terlepas ke atmosfer, mempercepat pemanasan global.
Adapun dasar hukum utama larangan penimbunan mangrove yakni, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Pasal 69 ayat (1) huruf a dan h: Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, termasuk merusak ekosistem mangrove.
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (dan perubahannya melalui UU Cipta Kerja) Pasal 50 ayat (3) huruf a, b, dan m: Melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, menduduki kawasan hutan secara tidak sah, menebang pohon, atau merambah kawasan hutan (termasuk hutan mangrove).
Peraturan Presiden (Perpres) No. 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Menetapkan arahan strategis untuk melindungi dan mengelola ekosistem mangrove. Dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 201 Tahun 2004.
Sanksi hukum bagi pelaku penimbunan mangrove dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda material yang signifikan. Pelanggaran juga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin dan kewajiban rehabilitasi bagi perusahan.
Sampai berita ini diunggah media ini masih menunggu klarifikasi dari pihak perusahan dan pihak-pihak terkait. (Tim)














Discussion about this post