TANJUNGPINANG – Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang menggelar sosialisasi terkait penetapan trayek, tarif penumpang, dan perlindungan asuransi bagi kelompok penambang laut di Kelurahan Kampung Bugis, Kamis (10/7/2025).
LIDIKNUSANTARA.COM – Kegiatan ini melibatkan PT Jasa Raharja, aparat kelurahan, serta tiga kelompok penambang yang terdiri dari satu kelompok penambang boat dan dua kelompok mesin Robin.
Kabid Pelayaran Dishub, M. Tri Putranto, menyampaikan bahwa program ini bertujuan menata transportasi laut rakyat agar lebih tertib dan terlindungi secara hukum.
“Kami ingin memastikan seluruh aktivitas penambangan memiliki legalitas dan perlindungan asuransi bagi penumpang maupun operator,” ujar Tri.
Perwakilan Jasa Raharja menambahkan, peserta yang terdampak kecelakaan akan mendapatkan santunan, namun harus terdaftar dan memiliki SK tarif serta pas kecil kapal.
Hasil pertemuan merekomendasikan pembentukan SK Kelompok Penambang oleh kelurahan, penerbitan SK Wali Kota untuk trayek dan tarif Kampung Bugis–Pelantar II, serta penyusunan MoU antara kelompok penambang dan Jasa Raharja untuk program asuransi.
Kelompok penambang menyambut baik langkah ini dan siap mendukung penataan transportasi laut yang lebih aman dan tertib. (red)
Discussion about this post