Tanjungpinang, Lidiknusantara.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meninjau ulang rencana pelelangan kawasan Taman Gurindam 12 atau Tepi Laut. Pemko menilai langkah tersebut berpotensi mengurangi hak masyarakat menikmati ruang publik secara bebas.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Tanjungpinang, Tamrin Dahlan, menegaskan Tepi Laut sudah lama menjadi ikon kota dan ruang terbuka favorit warga. Ia khawatir, jika dikelola swasta, akses masyarakat bisa terbatas dan tidak lagi gratis.
“Kawasan itu wajah Tanjungpinang. Kalau dilelang tanpa memperhatikan hak publik, tentu merugikan masyarakat,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Tamrin menyayangkan Pemko tidak pernah dilibatkan dalam rencana tersebut. Padahal, meski aset milik Pemprov, lokasinya berada di wilayah Kota Tanjungpinang.
“Aneh kalau tidak ada komunikasi. Bisa saja aset itu diserahkan untuk dikelola Pemko agar akses publik tetap terjamin,” katanya.
Ia menegaskan kawasan pesisir merupakan aset negara sekaligus ruang publik. Jika ada kerja sama dengan swasta, pemerintah harus memastikan tidak terjadi privatisasi.
Menurutnya, faktor historis Tepi Laut sebagai ruang publik dan destinasi wisata kota juga harus dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan.
“Banyak warga bertanya ke kami. Sayangnya Pemko tidak pernah diajak bicara. Kami tidak tahu seperti apa konsep pengelolaan atau kerjasamanya nanti. Yang pasti, akses masyarakat harus tetap terbuka,” tegas Tamrin. (red)
Discussion about this post