PADANGPARIAMAN – Sekretaris Daerah Kabupaten Padangpariaman, H. Jonpriadi, SE, MM lantik sebanyak 102 Kepala Sekolah Dasar (SD), di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padangpariaman, Kamis (04/07), di Hall Kantor Bupati Padangpariaman, Sumatera Barat.
LIDIKNUSANTARA.COM- Dalam sambutannya, Jonpriadi mengucapkan selamat kepada 102 Kepala SD yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya.
“Proses mutasi, rotasi, dan promosi ini adalah suatu tuntutan dalam sebuah organisasi di samping juga sebagai pembinaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan merupakan suatu hal yang biasa bagi seorang aparatur pemerintahan, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padangpariaman,” kata Jonpriadi.
Suatu hal yang perlu kami tegaskan, katanya melanjutkan, sebagai sebuah keputusan, maka proses mutasi, rotasi dan promosi ini dilandasi dengan pertimbangan objektif dan pendekatan yang berorientasi pada capaian tujuan.
“Selama ini, kesan ”buruk” wajah birokrasi Pemerintah Daerah di tengah masyarakat sepertinya tidak terelakkan lagi. Fenomena yang sering kali dijumpai, seperti SDM yang tidak berkualitas, tidak disiplin, semangat kerja dan kesadaran atas tugas serta tanggungjawab yang rendah,” terangnya.
Ia juga mengatakan, masih tingginya budaya korupsi, kolusi dan nepotisme serta pemahaman yang rendah atas tugasnya sebagai pelayan publik, membuktikan kesan buruk wajah birokrasi kita saat ini.
“Kesan buruk tersebut juga terjadi di sekolah. Banyak masyarakat mengeluh dengan pelayanan guru-guru terhadap anak didiknya. Antara lain beban pendidikan yang sangat berat dipindahkan ke pundak anak didik dan orang tua mereka di rumah, kurangnya kreativitas, inovasi dan terobosan yang dilakukan guru, banyaknya pungutan padahal sudah digratiskan,” ujarnya.
Menurut Jonpriadi, ada beberapa hal yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Padangpariaman seperti meningkatkan anggaran pada sektor pendidikan setiap tahunnya dan telah mencapai 24% dari Anggaran APBD sesuai amanat UUD 1945.
“Kedua, pemerintah Kabuputen Padangpariaman telah berupaya memenuhi segala kebutuhan baik sarana dan prasarana maupun kebutuhan guru, meliput pengangkatan guru baru (PNS), guru tidak tetap yang dibiayai pusat dan guru tidak tetap yang dibiayai daerah serta pembiayaan lainnya.
Ketiga, pemerintah membebaskan biaya pendidikan dasar sembilan tahun dan keempat sejak tahun 2009 lalu, pemerintah telah menetapkan wajib belajar dua belas tahun bagi Kabupaten Padangpariaman dan semua guru diwajibkan mengikuti pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi untuk memenuhi standar kompetensi guru,” pesan Jonpriadi mengakhiri.
Turut hadir mendampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padangpariaman Drs. Rahmang, MM dan Kepala BKPSDM Kabupaten Padangpariaman Drs. Armeyn Rangkuti, M.Si.
Penulis dan poto : W4R/RED
Discussion about this post