• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
Rabu, 2 Juli 2025
Lidik Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Dispar Kepri Dorong Pariwisata Inklusif, Kunjungan Wisatawan Terus Naik

    Dispar Kepri Dorong Pariwisata Inklusif, Kunjungan Wisatawan Terus Naik

    Sinergitas Lintas Sektor di Tanjungpinang Timur pada Hari Bhayangkara ke-79

    Sinergitas Lintas Sektor di Tanjungpinang Timur pada Hari Bhayangkara ke-79

    Dekranasda Tanjungpinang Fokus Tingkatkan Daya Saing Perajin Lokal

    Dekranasda Tanjungpinang Fokus Tingkatkan Daya Saing Perajin Lokal

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Dispar Kepri Dorong Pariwisata Inklusif, Kunjungan Wisatawan Terus Naik

    Dispar Kepri Dorong Pariwisata Inklusif, Kunjungan Wisatawan Terus Naik

    Sinergitas Lintas Sektor di Tanjungpinang Timur pada Hari Bhayangkara ke-79

    Sinergitas Lintas Sektor di Tanjungpinang Timur pada Hari Bhayangkara ke-79

    Dekranasda Tanjungpinang Fokus Tingkatkan Daya Saing Perajin Lokal

    Dekranasda Tanjungpinang Fokus Tingkatkan Daya Saing Perajin Lokal

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidik Nusantara
No Result
View All Result
Home Kepri Tanjungpinang

Pegawai Non ASN Pemko Tanjungpinang Didaftarkan Jadi Peserta JKK dan JKM PT. Taspen

lidiknusantara.com by lidiknusantara.com
04/11/2020 12:24 PM
in Tanjungpinang
0
Pegawai Non ASN Pemko Tanjungpinang Didaftarkan Jadi Peserta JKK dan JKM PT. Taspen
0
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Tanjungpinang melakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai non PNS dan pegawai non pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

LIDIKNUSANTARA.COM – Penandatanganan dilakukan langsung oleh Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP dengan Branch Manager PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Tanjungpinang, Mardiani Pasaribu di Aula Kantor PT. Taspen (Persero) Cabang Tanjungpinang, Jl. Daeng Celak Km.8, Sungai Carang Tanjungpinang, Selasa (3/11/2020).

Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP mengatakan di tengah pandemi Covid-19 ini Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berbenah, selain memikirkan masyarakat juga memperhatikan kesejahteraan pegawai. Salah satunya dengan mendaftarkan pegawai non ASN menjadi peserta PT. Taspen untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Kerja sama ini untuk menjamin keselamatan seluruh pegawai, kita berharap musibah tidak terjadi, namun sebagai pemimpin, saya harus melindungi dan memikirkan kondisi pegawai kedepan,” ucap Rahma dalam sambutannya.

Lanjut Rahma, Pemerintah Kota Tanjungpinang mendaftarkan 1.800 orang pegawai non ASN sebagai peserta dalam program JKK dan JKM PT. Taspen Tanjungpinang. Ia berharap kepesertaan ini menjadi berkah untuk seluruh pegawai non ASN di lingkup Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Selamat buat seluruh peserta, mudah-mudahan dapat melindungi kesejahteraan pegawai selama bertugas dan juga membawa keberkahan bagi PT. Taspen,” tutup Rahma.

Sementara itu, Branch Manager PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Tanjungpinang, Mardiani Pasaribu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Walikota Tanjungpinang karena telah mempercayai PT. Taspen sebagai penyelenggara JKK dan JKM bagi pegawai non PNS dan pegawai non pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Ia menjelaskan pendaftaran kepesertaan pegawai non ASN ini sesuai dengan PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang menyatakan pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Keempat program tersebut melindungi ASN dan non ASN, mulai dari diangkat sebagai CPNS sampai dengan memasuki batas usia, sedangkan setelah mencapai batas usia pensiun hingga tutup usia dan dialihkan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku, bapak ibu sebagai peserta pensiun masih dilindungi dengan program hari tua dan pensiun,” pungkas Mardiani.

Sumber dan Foto: R/Redaksi

Tags: Headline
Previous Post

Wujudkan Komitmen untuk Pendidikan, Walikota Tanjungpinang Beri Seragam Sekolah Gratis

Next Post

Silaturahmi Bersama Developer, Rahma Ingin Pembangunan Tanjungpinang Merata

Discussion about this post

Berita Terkini

Dispar Kepri Dorong Pariwisata Inklusif, Kunjungan Wisatawan Terus Naik

Dispar Kepri Dorong Pariwisata Inklusif, Kunjungan Wisatawan Terus Naik

02/07/2025 1:44 PM

Sinergitas Lintas Sektor di Tanjungpinang Timur pada Hari Bhayangkara ke-79

Dekranasda Tanjungpinang Fokus Tingkatkan Daya Saing Perajin Lokal

Pemko Tanjungpinang Peringati 1 Muharram 1447 H, Ajak Warga Muhasabah Diri

Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

Pemprov Kepri Jemput Mahasiswa Tanjungpinang yang Dievakuasi dari Iran

Lidik Nusantara

© 2019 Lidik Nusantara. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • Redaksi

© 2019 Lidik Nusantara. All Rights Reserved.