TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Tanjungpinang melakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai non PNS dan pegawai non pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
LIDIKNUSANTARA.COM – Penandatanganan dilakukan langsung oleh Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP dengan Branch Manager PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Tanjungpinang, Mardiani Pasaribu di Aula Kantor PT. Taspen (Persero) Cabang Tanjungpinang, Jl. Daeng Celak Km.8, Sungai Carang Tanjungpinang, Selasa (3/11/2020).
Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP mengatakan di tengah pandemi Covid-19 ini Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berbenah, selain memikirkan masyarakat juga memperhatikan kesejahteraan pegawai. Salah satunya dengan mendaftarkan pegawai non ASN menjadi peserta PT. Taspen untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Kerja sama ini untuk menjamin keselamatan seluruh pegawai, kita berharap musibah tidak terjadi, namun sebagai pemimpin, saya harus melindungi dan memikirkan kondisi pegawai kedepan,” ucap Rahma dalam sambutannya.
Lanjut Rahma, Pemerintah Kota Tanjungpinang mendaftarkan 1.800 orang pegawai non ASN sebagai peserta dalam program JKK dan JKM PT. Taspen Tanjungpinang. Ia berharap kepesertaan ini menjadi berkah untuk seluruh pegawai non ASN di lingkup Pemerintah Kota Tanjungpinang.
“Selamat buat seluruh peserta, mudah-mudahan dapat melindungi kesejahteraan pegawai selama bertugas dan juga membawa keberkahan bagi PT. Taspen,” tutup Rahma.
Sementara itu, Branch Manager PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Tanjungpinang, Mardiani Pasaribu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Walikota Tanjungpinang karena telah mempercayai PT. Taspen sebagai penyelenggara JKK dan JKM bagi pegawai non PNS dan pegawai non pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Ia menjelaskan pendaftaran kepesertaan pegawai non ASN ini sesuai dengan PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang menyatakan pegawai non ASN yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Keempat program tersebut melindungi ASN dan non ASN, mulai dari diangkat sebagai CPNS sampai dengan memasuki batas usia, sedangkan setelah mencapai batas usia pensiun hingga tutup usia dan dialihkan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku, bapak ibu sebagai peserta pensiun masih dilindungi dengan program hari tua dan pensiun,” pungkas Mardiani.
Sumber dan Foto: R/Redaksi
Discussion about this post