LIDIKNUSANTARA.COM – Pada era perkembangan teknologi yang semakin pesat, semua masyarakat bertransformasi menjadi pengguna digital. Tren ini mampu berkembang hingga menyentuh lapisan sektor pemerintahan.
Tidak sedikit dari instansi pemerintah yang memanfaatkan teknologi untuk memberikan layanan publik bersifat transparan dan bermaksud untuk memudahkan masyarakat untuk terhubung dengan layanan pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), SPBE diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta berkualitas dan terpercaya.
Digitalisasi merupakan hal mutlak yang terjadi di berbagai aspek kehidupan. “Digitalisasi berbagai aspek kehidupan itu sebuah keniscayaan,” ungkap Dedi Haryadi Staf Ahli Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi dalam Harian Kompas berjudul “Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik” Rabu, (5/5/2021).
Peran digitalisasi ini sangat tampak pada terciptanya SPBE yang menyajikan layanan elektronik terbagi atas beberapa sektor seperti kesehatan, bantuan sosial, pendidikan, dan sebagainya. Layanan ini diharapkan mampu dilaksanakan secara terpadu dan berorientasi kepada pengguna.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan wujud dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pemberian layanan kepada masyarakat. Sesungguhnya, sistem ini tidak hanya ditujukan untuk memberikan pelayanan publik terhadap masyarakat, tetapi juga mengatur tata kelola pemerintahan secara internal.
Namun, sekiranya kita perlu untuk menggali lebih dalam terkait pandangan masyarakat terhadap adanya layanan elektronik ini. Berdasarkan informasi dari Ombudsman sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang bersifat mandiri SPBE membawa dampak besar bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.
Sebagai masyarakat, tentunya kita ingin bahwa pelayanan publik menjadi sarana cepat tanggap yang memberikan solusi terbaik bagi kebutuhan kita. Dengan adanya layanan berbasis elektronik seperti SPBE, masyarakat sangat terbantu dengan kemudahan yang ditawarkan.
Masyarakat cukup dapat menghemat waktu dan tenaga karena tidak harus datang ke kantor pemerintah melainkan hanya mengakses laman website sebagai layanan digital yang disediakan. Dengan akses berbasis digital ini, masyarakat pun menjadi lebih mudah untuk memperoleh informasi.
Informasi yang diberikan secara terbuka dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Masyarakat dapat dengan mudah mengetahui tentang SOP, syarat, biaya hingga jangka waktu yang diperlukan melalui sistem layanan elektronik tersebut.
Dalam kebutuhan kita untuk mendapatkan pelayanan publik terbaik, maka SPBE dapat dijadikan sebagai solusi atas kondisi tersebut. Dengan menggunakan SPBE, kita juga mendukung sistem pemerintahan yang lebih terkelola dan terintegrasi.
Masyarakat dapat menghindari terjadinya penyimpangan prosedur, penundaan, tragedi pungli ataupun hal tidak menyenangkan lainnya dengan penggunaan SPBE.
“Penerapan SPBE juga meningkatkan kualitas dan mempercepat proses pelayanan publik ke masyarakat dan menekan potensi penyalahgunaan wewenang,” ungkap Erwan dalam Indonesian Government, Risk, and Compliance (IGRC) National Conference 2022 Seri 2, Senin (21/2/2022), yang ditulis oleh iNews.
Penerapan SPBE merupakan komitmen pemerintah dalam menjalankan transformasi birokrasi yang bertujuan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang baik.
Sejauh ini, performa yang dihasilkan oleh SPBE tergolong baik dan meningkat karena indeks yang terus bertambah. Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati dalam Pembukaan Bimbingan Teknis Calon Asesor Eksternal tahun 2023 di Jakarta menyampaikan bahwa, “Sejak pertama kali dilakukan evaluasi SPBE pada tahun 2018, Indeks SPBE Nasional terus meningkat seiring dengan upaya-upaya yang terus dilakukan dalam penerapan kebijakan nasional. Melihat pada hasil evaluasi di tahun 2022, Indeks SPBE Nasional yang dihasilkan adalah 2,34 dari skala 5 dengan kategori cukup. Capaian tersebut telah melampaui target tahunan yang ditetapkan pada tahun 2022 yaitu sebesar 2,30,” Selasa, (2/5/2023). (*)
Discussion about this post