Lidiknusantara.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau membongkar praktik penyelundupan masif komoditas daging dan barang bekas ilegal asal Singapura.
Para penyelundup menggunakan modus menghilang atau “ghosting” dari radar otoritas dengan sengaja mematikan sistem navigasi otomatis atau Automatic Identification System (AIS) saat memasuki perairan Indonesia.
Dalam operasi tersebut, polisi menciduk dua orang tersangka yakni LM alias A selaku pemilik kapal sekaligus pemilik barang, serta H alias D yang bertindak sebagai nakhoda.
Penangkapan berlangsung di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, saat para pelaku tengah melakukan aktivitas bongkar muat secara sembunyi-sembunyi pada dini hari.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, mengungkapkan bahwa para tersangka memanfaatkan kapal kayu KM Sukses Abadi 02 yang awalnya bertolak dari Karimun menuju Singapura untuk mengekspor ikan.
Namun, saat kembali ke tanah air, kapal tersebut justru memuat ribuan barang bekas dan puluhan ton daging tanpa sertifikat kesehatan.
“Untuk menghindari pantauan pihak berwenang, para tersangka dengan sengaja menonaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau AIS (Automatic Identification System) kapal saat memasuki perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia agar tidak terbaca oleh otoritas terkait,” jelas Paksi dalam konferensi pers di Mako Polda Kepri, Kamis (26/2/2026).
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita dua unit kapal, yakni KM Sukses Abadi 02 dan KLM Sukses Raya. Polisi juga mengamankan sedikitnya 5.037 kotak daging ilegal dengan total berat mencapai 80 ton.
Muatan tersebut terdiri dari 3.522 kotak daging sapi, 1.230 kotak daging babi, dan 285 kotak daging ayam dari berbagai merek internasional yang tidak terjamin keamanannya.
Selain daging, petugas menemukan ribuan item barang bekas ilegal, mulai dari 38 karung pakaian, 157 karung boneka, 125 karung mainan, hingga unit elektronik dan furnitur.
Mengingat risiko kesehatan dan biosekuriti, pihak kepolisian bersama Balai Karantina telah memusnahkan seluruh barang bukti daging tersebut dengan cara dikubur di TPA Punggur.
Atas tindakan nekat ini, para tersangka kini menghadapi jeratan pasal berlapis dalam UU Perdagangan dan UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Selain merugikan negara secara ekonomi, penyelundupan ini turut mengancam kesehatan masyarakat akibat masuknya komoditas pangan tanpa pengawasan otoritas karantina.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” tegas Paksi. (Red)














Discussion about this post