Rabu, 15 Oktober 2025
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Bergema 17+8 Tuntutan Rakyat di Media Sosial, Apa Isinya?

    Bergema “17+8 Tuntutan Rakyat” di Media Sosial, Apa Isinya?

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Kepri Perkuat Integritas ASN Usai Hasil SPI KPK 2024

    Kepri Perkuat Integritas ASN Usai Hasil SPI KPK 2024

    Kejurkot Atletik Tanjungpinang 2025, Ajang Lahirkan Bibit Unggul Pelajar

    Kejurkot Atletik Tanjungpinang 2025, Ajang Lahirkan Bibit Unggul Pelajar

    Judul: Pameran “Jejak Laut dan Sejarah Tanjungpinang” Hidupkan Kembali Napas Budaya Melayu

    Pameran “Jejak Laut dan Sejarah Tanjungpinang” Hidupkan Kembali Napas Budaya Melayu

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Bergema 17+8 Tuntutan Rakyat di Media Sosial, Apa Isinya?

    Bergema “17+8 Tuntutan Rakyat” di Media Sosial, Apa Isinya?

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Kepri Perkuat Integritas ASN Usai Hasil SPI KPK 2024

    Kepri Perkuat Integritas ASN Usai Hasil SPI KPK 2024

    Kejurkot Atletik Tanjungpinang 2025, Ajang Lahirkan Bibit Unggul Pelajar

    Kejurkot Atletik Tanjungpinang 2025, Ajang Lahirkan Bibit Unggul Pelajar

    Judul: Pameran “Jejak Laut dan Sejarah Tanjungpinang” Hidupkan Kembali Napas Budaya Melayu

    Pameran “Jejak Laut dan Sejarah Tanjungpinang” Hidupkan Kembali Napas Budaya Melayu

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidiknusantara
No Result
View All Result
Home Nasional

Menteri PANRB Beri Santunan Pada Ahli Waris ASN yang Gugur Saat Bertugas Tangani Covid-19

lidiknusantara.com by lidiknusantara.com
25/06/2020 12:04 PM
in Nasional
0
Menteri PANRB Beri Santunan Pada Ahli Waris ASN yang Gugur Saat Bertugas Tangani Covid-19
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo atas nama Presiden RI Joko Widodo telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun beserta santunan kepada keluarga/ahli waris tenaga medis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tewas saat menangani pasien Covid-19, Rabu (24/06/2020).

LIDIKNUSANTARA.COM – Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja ini merupakan komitmen dan perhatian penuh dari pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah No. 70/2015. Santunan diberikan kepada tiga ahli waris ASN tenaga medis, yaitu ahli waris almarhumah Ninuk Dwi Pusponingsih (RSUPN Cipto Mangunkusumo, Jakarta), ahli waris almarhum Tonni Daniel Silitonga (Dinas Kesehatan dan Sosial, Kabupaten Bandung Barat), dan ahli waris almarhum Yuniarto Budi Santosa (Dinas Kesehatan, Kota Bogor).

Pemberian santunan tersebut sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas jasa dan pengabdian mereka di masa pandemi Covid-19 ini. “Semoga santunan duka ini dapat bermanfaat dan membantu meringankan beban keluarga dan ahli waris para ASN tenaga medis yang tewas dalam tugas penanganan pasien Covid-19,” ujar Menteri Tjahjo saat melakukan penyerahan secara simbolis santunan duka.

Santunan diserahkan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Komisaris Utama PT Taspen Suhardi Alius, Direktur Utama PT Taspen Antonius N. Steve Kosasih, dan Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji. Acara tersebut dihadiri oleh pejabat Kementerian PANRB, pejabat BKN, para para ahli waris/keluarga ASN tenaga medis yang tewas, dan pimpinan para ASN yang tewas tersebut. Acara penyerahan santunan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran Covid-19.

Santunan merupakan komponen Tabungan Hari Tua yang mencakup asuransi dwiguna dan asuransi kematian, serta manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja terdiri dari santunan kematian, uang duka wafat, biaya pemakaman, serta beasiswa bagi anak korban. Total santuan bagi ketiga ahli waris tersebut berjumlah Rp1.020.937.100.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Tjahjo menyampaikan apresiasi kepada PT Taspen selaku operator pengelola jaminan sosial ASN yang telah berupaya memberikan dukungan terbaik kepada para ASN di Indonesia.

Sesuai UU No. 5/2014 tentang ASN, jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sekaligus sebagai hak dan penghargaan atas pengabdiannya. Aturan tersebut juga mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

“PT Taspen memberikan layanan yang sangat baik sehingga peserta Taspen tidak perlu direpotkan saat melakukan pengurusan klaim Taspen, khususnya dalam masa pandemi ini,” tutup Menteri Tjahjo.

Sumber dan Foto: R/Redaksi

Tags: Headline
Previous Post

Isdianto: Pegawai Pemprov Kepri Harus Terus Bangun Integritas

Next Post

Desa Sungai Harapan Salurkan BLT Tahap lll Ke Masyarakat Terdampak Covid-19.

Discussion about this post

Berita Terkini

Kepri Perkuat Integritas ASN Usai Hasil SPI KPK 2024

Kepri Perkuat Integritas ASN Usai Hasil SPI KPK 2024

14/10/2025 10:00 PM

Kejurkot Atletik Tanjungpinang 2025, Ajang Lahirkan Bibit Unggul Pelajar

Pameran “Jejak Laut dan Sejarah Tanjungpinang” Hidupkan Kembali Napas Budaya Melayu

Latihan Menembak Perkuat Sinergi Pemko dan TNI AU di Kepri

Polantas Ajak Pelajar SMPN 11 Tanjungpinang Jadi Generasi Tertib Lalu Lintas

PKK Tanjungpinang Dorong Kolaborasi Tangani Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Lidiknusantara

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.