Tanjungpinang, Lidiknusantara.com – Seorang karyawan bank swasta di Tanjungpinang inisial WO mengajukan aduan atas perselisihan hubungan insdustrial ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang pada Senin (13/10/2025) lalu.
Berdasarkan surat panggilan klarifikasi bernomor B/565/517/5.11.03/2025 yang diterima media ini, Kamis (16/10/2025), pihak Disnaker menjadwalkan pertemuan klarifikasi antara WO dengan pihak perusahaan.
Kedua belah pihak diminta untuk hadir pada Jumat (17/10/2025) pukul 10.00 WIB, di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Gedung A Lantai IV, Senggarang.
Klarifikasi dan mediasi tersebut akan ditangani langsung oleh Mediator Hubungan Industrial dari Disnaker. Langkah ini diambil setelah adanya pencatatan perselisihan yang dilaporkan oleh WO pada Senin 13 Oktober 2025 silam.
Kepala Dinas, H. Efendi, S.Sos., M.M., dalam surat tersebut juga meminta kedua belah pihak untuk membawa dokumen-dokumen penting yang diperlukan untuk proses mediasi, di antaranya:
- Surat Kuasa yang disahkan oleh Disnaker.
- Salinan Surat Pengangkatan Karyawan.
- Bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- Dokumen pendukung lainnya yang relevan.
Sampai kini, belum diketahui secara pasti jenis perselisihan antara WO dan pihak bank swasta tersebut. Media ini berusaha mengonfirmasi pihak-pihak terkait, tetapi sampai berita ini tayang belum berhasil mendapat keterangan lebih lanjut. (red)
Discussion about this post