Tanjungpinang, Lidiknusantara.com – Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah melantik dan mengambil sumpah 14 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Pelantikan berlangsung di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota, Rabu (24/12/2025), sebagai langkah strategis memperkuat kualitas sumber daya manusia birokrasi.
Pejabat yang dilantik berasal dari tiga perangkat daerah. Empat orang menduduki jabatan Penata Kelola Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sembilan orang Guru Ahli Pertama di Dinas Pendidikan, serta satu orang Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama pada Inspektorat Daerah.
Dalam arahannya, Lis menegaskan pelantikan pejabat fungsional bukan sekadar formalitas administrasi. Ia menempatkan pelantikan ini sebagai bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan penguatan pembangunan sumber daya manusia, sejalan dengan Asta Cita Presiden.
Lis menekankan peran pejabat fungsional sebagai tenaga ahli profesional yang memiliki tanggung jawab strategis. Menurutnya, pejabat fungsional tidak hanya menjalankan tugas teknis, tetapi juga dituntut menghadirkan solusi, melahirkan inovasi, dan mendorong perubahan pola kerja birokrasi berbasis hasil.
Ia menyebut penguatan peran pejabat fungsional sejalan dengan visi BIMA SAKTI yang menekankan semangat berbenah dalam tata kelola pemerintahan. Pemerintah Kota Tanjungpinang, kata Lis, membutuhkan aparatur yang profesional, adaptif, kreatif, dan mampu memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Lis juga mengingatkan bahwa daya saing daerah sangat bergantung pada kualitas aparatur sipil negara. ASN dituntut unggul, melek teknologi, inovatif, serta mampu mengelola perubahan. Selain itu, ia meminta para pejabat fungsional membangun kebersamaan dan menjaga keharmonisan, baik di lingkungan kerja maupun dengan masyarakat.
Menutup sambutan, Lis menyampaikan ucapan selamat dan menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan amanah. Ia meminta seluruh pejabat fungsional bekerja secara bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong kemajuan Kota Tanjungpinang.
Pelantikan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 505, 506, dan 549 Tahun 2025, dengan pejabat fungsional berasal dari Inspektorat Daerah, DPMPTSP, dan Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang. (Red)














Discussion about this post