TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan lima unit kios dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan usai Ramadan di kawasan Jalan WR Supratman dan Ganet, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (6/5/2025). Keberadaan bangunan semi permanen ini dinilai mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.
LIDIKNUSANTARA.COM – Penertiban dilakukan bersama unsur kecamatan dan kelurahan setempat, sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menegaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mempercantik wajah kota.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran aturan, tetapi juga demi keselamatan pengguna jalan dan penataan kota yang lebih baik,” ujar Akib, sapaan akrab Abdul Kadir.
Menurutnya, banyak kios yang didirikan di titik-titik persimpangan padat, sehingga berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan lapak sembarangan, terutama di zona terlarang.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Trantib Satpol PP, Irwan Yakub. Ia menjelaskan bahwa lapak yang dibiarkan terbengkalai berpotensi menjadi tempat penumpukan sampah dan menurunkan estetika lingkungan.
“Posisinya di simpang jalan yang padat, sangat membahayakan jika terus dibiarkan. Kita tertibkan demi kenyamanan bersama,” kata Irwan.
Proses pembongkaran dilakukan dengan cara manual dan tertib. Seluruh material bangunan hasil penertiban langsung diangkut ke Kantor Satpol PP untuk diamankan.
Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemko Tanjungpinang dalam program penataan ruang publik dan penguatan ketertiban umum. Pemerintah berharap masyarakat turut berperan aktif menjaga ketertiban lingkungan demi mewujudkan Tanjungpinang yang aman, bersih, dan tertata. (r/red)
Discussion about this post