LINGGA – Menanggapi tindakan positif Bawaslu Lingga yang meneruskan perkara dugaan pelanggaran 5 orang oknum pegawai ke KASN. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Kepri menilai tindakan Bawaslu Lingga sangat profesional dalam menegakkan kebenaran.
LIDIKNUSANTARA.COM – “Dalam melaksanakan tugas sebagai Badan pengawas pemilu (Bawaslu) serta menentukan baik itu sikap, kebijakan maupun keputusan sudah sangat profesional. Kita sangat kagum dan mengapresiasi kinerja Bawaslu Lingga ini,” ucap Ketua DPD LAMI Kepri Abdul Karim yang akrab disapa Agus Ramdah, Senin (05/10/2020).
Hal ini saya katakan, (Abdul Karim-red) setelah mengikuti perkembangan perkara terkait tayangan pemberitaan media online beberapa waktu lalu yang bertajuk “Bawaslu lingga Mulai Periksa Empat ASN Dugaan Pelanggaran Pilkada”. Disebabkan viralnya di medsos foto Salam Tiga Jari (Salam Genre) oknum ASN bersama peserta kontestan paslon Bupati lingga pemegang nomor urut 3 pada acara peresmian Puskesmas di Desa Rejai Kecamatan Bakung Serumpun Kabupaten Lingga.
“Bagaimana tidak salah? Foto viral salam tiga jari, alasan logo/simbol kesehatan bersama salah satu peserta kontestan calon bupati lingga dilakukan setelah penetapan pencabutan nomor urut di KPU lingga. Jelas foto bersama itu menunjukkan pernyataan sikap dukungannya kepada calon bupati lingga yang memang pemegang nomor urut 3,” jelas Abdul Karim tegas.
Dan foto itu salah satu bukti autentik. Kita tidak memihak kemanapun dan siapapun. Namun dalam permasalan ini, tindakan tegas yang dilakukan Bawaslu jelas membuktikan bahwa kinerja mereka profesional, tidak demi suatu kepentingan. Namun mereka bekerja sesuai amanah yang di emban dan ini contoh nyata yang patut kita dukung bersama.
“Mengenai Bawaslu meneruskan laporan kinerja mereka ke KASN, itu hak kerjanya dan kita tidak bisa mengintervensi tindakan Bawaslu itu salah. Prosedur laporannya jelas sesuai mekanisme peraturan UU KPU. Mengenai keputusan salah atau benarnya, putusan bukan di tangan Bawaslu Lingga melainkan itu hak putusan sepenuh Undang-Undang memutuskan,” pungkas Abdul Karim.
Menanggapi pemaparan ketua DPD LAMI Kepri tersebut, Saat dikonfirmasi melalui via WhatsAppnya mengenai kapan kejadian foto viral salam tiga jari berlangsung. Ketua Bawaslu Lingga Zamroni dengan singkat menjawab, “Foto viral Salam Tiga Jari itu dilakukan setelah pencabutan nomor urut pasangan calon (Paslon) oleh KPU.”
Sebagai acuan bersama dan sebagai mana sudah ditetapkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014/PP Nomor 42 Tahun 2004 PP 53 Tahun 2010 dan Keputusan bersama Menpan, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/2020 dan Nomor 0314. Ini UU yang menuntut ASN harus Netral.
Sumber dan Foto: Suwita
Discussion about this post