Senin, 25 Agustus 2025
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Natuna Disiapkan Jadi Hub Ekspor-Impor di Perbatasan

    Natuna Disiapkan Jadi Hub Ekspor-Impor di Perbatasan

    Kepri Perkuat Gugus Tugas Lawan Perdagangan Orang

    Kepri Perkuat Gugus Tugas Lawan Perdagangan Orang

    Wali Kota Dorong Peran Pengembang Perkuat Ekonomi Tanjungpinang

    Wali Kota Dorong Peran Pengembang Perkuat Ekonomi Tanjungpinang

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Natuna Disiapkan Jadi Hub Ekspor-Impor di Perbatasan

    Natuna Disiapkan Jadi Hub Ekspor-Impor di Perbatasan

    Kepri Perkuat Gugus Tugas Lawan Perdagangan Orang

    Kepri Perkuat Gugus Tugas Lawan Perdagangan Orang

    Wali Kota Dorong Peran Pengembang Perkuat Ekonomi Tanjungpinang

    Wali Kota Dorong Peran Pengembang Perkuat Ekonomi Tanjungpinang

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidiknusantara
No Result
View All Result
Home Kepri Tanjungpinang

KPK: Gratifikasi Itu Akar dari Korupsi

lidiknusantara.com by lidiknusantara.com
09/06/2021 3:34 PM
in Tanjungpinang
0
KPK: Gratifikasi Itu Akar dari Korupsi
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG – Gratifikasi merupakan akar dari korupsi. Hal tersebut dipaparkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melaksanakan sosialisasi terkait penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah kota Tanjungpinang, bertempat di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Walikota, Rabu (09/06/2021).

LIDIKNUSANTARA.COM – Sosialisasi mengenai gratifikasi dan pelayanan publik disampaikan oleh Muhammad Indra Furqon dan Maria Danastri, selaku Pemeriksa Gratifikasi dan pelayanan publik utama KPK RI didepan seluruh kepala OPD Pemko Tanjungpinang. Furqon dalam kesempatan itu menjelaskan dasar pemikiran gratifikasi bagi pegawai negeri.

“Tidak sepantasnya bagi pegawai negeri atau pejabat publik menerima pemberian atas pelayanan yang sudah diberikan. Itu sudah tugas dan kewajiban kita untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Kita tidak berhak mendapat sesuatu melebihi hak kita, apalagi pegawai negeri sudah disumpah,” jelasnya.

Furqon menyebutkan ada perbedaan prinsipil antara gratifikasi dan penyuapan. Kalau penyuapan itu ada terjadi meeting of mind, transaksional, si pemberi mengharapkan sesuatu dari apa yang dia berikan kepada si penerima untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu sehingga ada kesepakatan.

“Sedangkan gratifikasi, uang masuk sendiri tanpa kita minta, dibungkus dengan tanda terima kasih berupa uang cuma-cuma, uang minum, uang jasa, uang lelah,” jelasnya.

Ditambahkan, Pada UU No 31 tahun 1999 jo. UU No 20 tahun 2001, diketahui bahwa menerima gratifikasi ilegal merupakan tindak pidana korupsi meskipun tidak terdapat kerugian keuangan negara. Meskipun demikian, gratifikasi pada dasarnya adalah netral, berupa pemberian dalam arti luas.

“Kapan gratifikasi menjadi ilegal? Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara akan dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan kita. Dan ini berlawanan dengan kewajiban dan tugas, sesederhana itu” kata Furqon.

Terdapat 17 gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan ke KPK, diantaranya pemberian dalam keluarga, hadiah tidak dalam bentuk uang, perlengkapan yang diberikan kepada peserta, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan yang belaku umum.

Tanggapan Wali Kota Tanjungpinang

Semantara itu, Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP pada sambutannya menekankan untuk selalu meningkatkan pelayanan terbaik, mudah, dan berkualitas untuk masyarakat maupun stakeholder. Sehingga tidak ada relevansinya bagi pengguna layanan untuk memberikan gratifikasi atau suap.

“Dengan dapat mengendalikan gratifikasi kita dapat mencegah terjadinya praktik korupsi,” ujarnya.

Rahma berharap dengan pemahaman ini dapat menambah semangat dan komitmen Pimpinan dan seluruh jajaran pemerintah kota Tanjungpinang dalam melaksanakan tugas dan amanah untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan rakyat.

Rahma juga meminta sosialisasi ini dapat diteruskan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pahami, kata Rahma, bagaimana pengendalian gratifikasi dan tata cara melaporkan gratifikasi.

“Semoga semangat pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat terus terjaga dengan baik dikota kita,” jelasnya.

Terakhir Rahma berpesan dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman tentang korupsi. Meningkatkan kesadaran pelapor atas penerimaan gratifikasi. Meminimalisir kendala psikologis atau implementasi tindakan anti korupsi dan mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang transparan dan akuntabel.

Dalam rangkaian kegiatan juga dilakukan Penandatanganan pernyataan komitmen dan sosialisasi penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan kota Tanjungpinang, diikuti oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. (R/Redaksi)

Tags: Headline
Previous Post

Gubernur Ansar Yakin BBK Semakin Kompetitif dan Berdaya Saing Tinggi

Next Post

Gubernur Ansar Akan Potong Tunjangan ASN yang Menolak Vaksin

Discussion about this post

Berita Terkini

Natuna Disiapkan Jadi Hub Ekspor-Impor di Perbatasan

Natuna Disiapkan Jadi Hub Ekspor-Impor di Perbatasan

25/08/2025 5:11 PM

Kepri Perkuat Gugus Tugas Lawan Perdagangan Orang

Wali Kota Dorong Peran Pengembang Perkuat Ekonomi Tanjungpinang

2 Regu yang Bentrok saat Gerak Jalan 17 Km Berdamai

Semangat Pahlawan, PKSS Ramaikan Gerak Jalan Tanjungpinang

Wali Kota Apresiasi Kehadiran Taruna AMNI di Gerak Jalan Proklamasi

Lidiknusantara

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.