BINTAN – Komisi I DPRD Kepulauan Riau melakukan audiensi bersama warga dari Persatuan Keluarga Flores Kepri (PKF-Kepri). Berlangsung di Aula Kantor Camat Gunung Kijang, Kampung Banjar Desa Gunung kijang, Kabupaten Bintan, Kamis (10/06/2021) lalu.
LIDIKNUSANTARA.COM – Dalam audensi tersebut, warga PKF-Kepri berharap kepada Komisi I DPRD Kepri yang membidangi pemerintahan dan hukum dapat membantu upaya penyelesaian persoalan ganti rugi bagi penggarap terhadap tanam tumbuh di atas lahan yang sudah mereka manfaatkan 20 tahun lebih antara penggarap dengan PT. BAI agar diselesaikan secara hukum.
Kamaruddin Ali mengatakan perlu adanya rasa keadilan bagi penggarap. Dan kasus ini juga perlu disampaikan kepada Gubernur Kepri agar ada win-win Solution. Setidaknya ada tingkat kepuasan.
“Tentunya kita mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku, aspirasi akan kami tampung, dan diteruskan untuk mendapat rekomendasi dari ketua,” ujar Kamaruddin Ali.
Setelah audensi, Anggota Komisi I DPRD Kepri bersama PKF-Kepri meninjau langsung ke lapangan terkait sengketa lahan yang digugat oleh warga PKF-KEPRI. Lokasinya berada dekat area PT. BAI, Galang Batang, Bintan.
Turut hadir Sekretaris Komisi I DPRD Kepri Muhammad Syafiq Ridho, S.Si, Anggota Komisi I DPRD Kepri Taufik, Kamaruddin Ali, S.H, Harlianto, S.Kom, M.M, di damping tim Advokad ketua PKF-Kepri, serta Tokoh Masyarakat yang mewakili PKF-Kepri. (R/Redaksi)
Discussion about this post